Home / Berita / Hukrim

Langgar Netralitas, 2 ASN dan 1 Caleg Tidore Divonis Penjara

08 Mei 2019
2 ASN dan 1 Caleg

TIDORE, OT- Hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis pidana terhadap 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tidore dan 1 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) atas pelanggaran netralitas ASN pada pemilu.

Ketua majelis hakim Kadar Noh mengatakan kedua terdakwa tersebut secara sadar dan sah melakukan tindak pidana dalam masa kampanye pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif.

Sementara dalam eksekusi tersebut Kejari Tidore kemudian menjebloskan 3 orang Terdakwa tindak pidana pemilu diantaranya Daud Soleman (Caleg PDIP Dapil I Tidore dan Tidore Timur), Ridwan M. Ali (ASN Tidore Kepulauan) dan Pardi M. Ali (ASN Tidore Kepulauan) berdasarkan putusan Nomor: 33/Pid.Sus/2019/PN Sos tertanggal 7 Mei 2019.

Ketua Bawaslu Kota Tikep Bahrudin Tosofu menyampaikan, Pengadilan Soasio telah mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pada terdakwa Daud Soleman (Caleg PDIP Dapil I Tidore dan Tidore Timur) terdakwa Ridwan M. Ali Alias Wan (51) dan Pardi M. Ali Alias Pardi (52) yang berprofesi sebagai PNS aktif di lingkup Pemkot Tikep.

Kata dia, Berdasarkan Pasal 280 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa, terdakwa Daud Soleman, terdakwa Ridwan M. Ali dan terdakwa Pardi M. Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Aparatur Sipil Negara ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu sebagaimana dakwaan dalam tungal Penuntut Umum.

“Berdasarkan putusan pengadilan pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa tersebut dijatuhkan pidana dangan pidana penjara masing-masing 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari dan denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 2 (dua) bulan," tutur dia.

Menurutnua, tujuan sanksi ini bersifat edukatif agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar kedepan nanti tidak lagi melakukan hal yang sama.

Setelah putusan ini diucapkan, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atasputusan tersebut.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT