Home / Berita / Hukrim

Lambat Selesaikan Kasus Dugaan Penipuan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polsek Ternate Selatan

12 Desember 2019
Hari Tri Mulyono (foto_randy).

TERNATE, OT - Warga Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Hari Tri Mulyono mempertanyakan kinerja Polsek Ternate Selatan, karena memasuki lima bulan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada Juli 2019 lalu tak kunjung diselesaikan.

Kepada wartawan Hari Tri Mulyono menyampaikan, pengaduan yang dimasukan ke Polsek Ternate Selatan resmi menjadi Laporan Polisi dengan nomor : LP/26/VII/2019 tertanggal 19 Juli 2019 atas dugaan perkara masuk pekarangan orang tanpa izin, dengan terlapor pemilik rumah Basri Tabaika.

Mulyono menjelaskan, dugaan perkara masuk pekarangan rumah orang tanpa izin itu terjadi disaat dirinya melihat postingan salah satu akun facebook memposting rumah di Kelurahan Kalumata untuk dijual, sehingga dirinya pun langsung mendatangi alamat rumah tersebut untuk menanyakan kepastiang.

“Saya datang langsung ketemu pemilik rumah dan pemilik rumah langsung ajak melihat rumah tersebut, tapi sudah ada orang yang menempati rumah tersebut. Lalu saya menanyakan siapa yang ada di dalam rumah? Sehingga pemilik rumah itu menjawab, itu Ibu M Nurna Sanaky, mereka hanya kontrak tapi tinggal beberapa bulan lagi sudah selesai masa kontrakannya. Saya juga percaya dan masuk ke dalam rumah guna melihat kondisi rumah,” ujarnya.

Mulyono mengaku, disaat dirinya masuk ke dalam rumah sempat meminta minta izin kepada M. Nurna Sanaki untuk mengecek rumah tersebut, karena mau dibeli sehingga M. Nurna Sanaki juga mempersilahkan diirnya untuk mengecek di dalam.

“Setelah dilihat, saya langsung menyampaikan kepada pemilik rumah, bahwa saya berniat untuk beli rumah tersebut,” ucapnya.

Lanjut Mulyono, keesokan harinya tepat tanggal 31 Agustus 2018 langsung membuat akta notaris jual beli atas nama dirinya dan langsung membayar cash sebesar Rp 300 juta kepada pemilk rumah Basri Tabaika.

“Saya langsung bawa akta notaris tanah beserta kwitansi dan meterai 6.000 lalu kami tanda tangan di atas materai, sehingga hari itu langsung serahterima rumah jadi milik saya berama surat-suratnya dan uangnya sebsar Rp 300 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, pada November 2018 lalu dirinya datang ke rumah tersebut tapi masih ada M. Nurna Sanaki, lalu ia bertanya kapan selesai kotraknya? bukananya masa kotrak sudah selesai. Tapi M. Nurna Sanaky berkata  jika rumah itu dirinya tidak kontrak melainkan sudah dibeli kepada Basri Tabaika.

Bahkan,  M. Nur Sanaky menunjukan bukti kwitansi pembayaran DP sebesar Rp 150 juta. “Saya pun binggung dan menanyakan kepada Ibu M Nurna Sanaki, kenapa tidak bilang dari awal disaat saya melihat rumah ini, karena waktu itu saya sampaikan saya beli rumah ini dan ibupun persilahkan saya masuk untuk mengecek,” terangnya.

Mulyono mengaku, M. Nur Sanaky lalu menjawab dirinya tidak enak menyampaikan kepadanya  jika rumah itu sudah dibeli, karena dirinya datang bersama pemilik rumah.

Akibat kejadian itu, Mulyono langsung mengambil keputusan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ternate Selatan pada 19 Juli 2019. “Saya sudah laporkan ke Polsek dan saya juga sudah dilakukan pemeriksaan, namun hingga sekarang masih dalam tahapan penyelidikan,” katanya.

Untuk itu, ia menilai pelayanan Polsek Ternate Selatan terkesan lambat karena kasus ini dilaporkan sejak 19 Juli 2019, namun kenapa hinga sekarang tidak ada titik temunya.  “Mereka hanya sampaikan kepada saya proses kasusnya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit Reserse Polsek Ternate Selatan, Aiptu A. R Mandar kepada indotimur.com menyampikan, untuk kasus ini memang benar yang bersangkutan sudah melaporkan ke Polsek Selatan dan sudah resmi jadi LP.

Sudah kami lakukan gelar perkara kasus ini, tinggal kami memenuhi berkas-berkas apa saja yang masih kurang untuk dilengkapi dan tahapan prosesnya terus jalan, tapi sekarang masih masuk tahapan penyelidikan,” jelasnya.

Menurut Kanit, kasus ini adalah perkara masuk karangan orang tanpa izin. “Kami sudah lakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ternate dan itu ada petunjuk-petunjuk yang diberkan oleh Kasat untuk kami penuhi,” ujarnya.

“Jadi kami masih penuhi beberapa petunjuk yang sudah menjadi arahan dari Kasat, nanti setelah itu kami akan gelar perkara lagi apa yang nanti disampaikan oleh Kasat. Jadi nanti kita lihat perkembanganya agar kasus ini secepatnya dapat selesai,” janji Kanit. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT