Home / Berita / Hukrim

Lamban Tangani Aduan, Warga Lapor Polsek Ternate Selatan Ke Kompolnas

Warga Nilai Polsek Lamban Tangani Laporan Dugaan Kasus Penipuan
08 Februari 2020
Hari Tri Mulyono (foto_randy)

TERNATE, OT - Hari Tri Mulyono, warga Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, menilai Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, lamban mengangani laporan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan ke sejak Juli tahun lalu.

Laporan tersebut, disampaikan ke Polsek Ternate Selatan sejak tanggal 19 Juli 2019, dengan nomor : LP/26/VII/2019 tertanggal 19 Juli 2019 atas dugaan perkara masuk pekarangan orang tanpa izin, dengan terlapor pemilik rumah Basri Tabaika, sebagaimana pernah dilansir media ini pada tanggal 12 Desember tahun lalu.

Kepada indotimur.com Mulyono menjelaskan aduan kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan dan langsung menjadi Laporan Polisi (LP), namun hingga saat ini, belum ada progres atau penjelasan atas laporan tersebut.

Menurut Mulyono, berdasarkan penyampaian dari pihak penyidik Polsek Ternate Selatan, kasus ini masih dilakukan gelar perkara dengan alasan pihak penyidik masih penuhi berkas-berkas yang masih kurang untuk dilengkapi

"Namun hingga sekarang memasuki tahun 2020 kasus tersebut masih saja dalam tahap penyelidikan tentu ini akan menjadi pertanyaan buat kami selaku pelapor," kata Mulyono kepada indotimur.com pada Sabtu (8/2/2020).

Dia menilai pelayanan Polsek Ternate Selatan terkesan lamban karena kasus ini dilaporkan sejak 19 Juli 2019, "namun kenapa hinga sekarang tidak ada titik temunya. Mereka hanya sampaikan kepada saya untuk kasus ini masih dalam tahapan proses penyelidikan," ungkapnya.

Dia berharap, ada progres atas laporan tersebut, "minimal penyidik Polsek Ternate Selatan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang sementara berada di Jayapura, namun hingga sekarang belum dilakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan dalam kasus ini," terangnya.

"Untuk kasus ini saya pribadi menilai sangat lambat proses penyelesaianya karena tidak ada kepastian apalagi untuk kasus dugaan perkara masuk pekarangan orang tanpa izin ini jelas-jelas rumah yang sudah saya bayar ada bukti-buktinya terus apa lagi yang kurang, semua surat-suratnya ada," cecarnya.

Mulyono mengaku telah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan diterima langsung oleh komisioner Kompolnas, "aduan ke Kompolnas, diterima langsung oleh Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti," ungkapnya.

Dia juga mengaku, aduan yang disampaikan ke Kompolnas disertai berkas laporan dan sejumlah bukti, termasuk LP yang dibuat sejak Juli tahun lalu.

"Sudah saya kirim lampiran berkas-berkasnya ke Kompolnas RI untuk ditindak lanjuti," ungkap Mulyono.

Terpisah, Kanit Serse Polsek Ternate Selatan, Aiptu A. R Mandar ketika dihubunggi indotimur.com melalui telepon selularnya mengaku, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara, untuk memenuhi bukti-bukti lainya agar dinaikan ke proses penyelidikan.

Mandar mengaku, tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, "sudah kami layangkan surat panggilan kepada terlapor atas nama Kasman warga Kelurahan Kalumata untuk menghadap penyidik agar dimintai keterangan surat pemanggilanpun sudah disampaikan," aku Mandar.

Dia mengaku, pihaknya masih bekerja karena ada petunjuk-petunjuk yang disampaikan Kapolsek untuk dikerjakan." Nanti hasilnya disampaikan oleh Kapolsek," tukasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT