Home / Berita / Hukrim

Lakukan Pelanggaran Pemilu, Dua ASN Tikep dan Oknum Caleg PDIP Divonis 50 Hari Penjara

08 Mei 2019
Tiga terdakwa yang ditahan

TERNATE, OT- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dan oknum Caleg DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), provinsi Maluku Utara (Malut), divonis 50 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

Ketiga terdakwa itu masing-masing, Hi. Ridwan M. Ali alias Wan, warga kelurahan Tuguwaji, kecamatan Tidore yang merupakan ASN pada Sekretariat Daerah Kota Tiodre, dan Pardi M. Ali alias Pardi, warga kelurahan Maftutu kecamatan Tidore Timur, juga ASN pada Dinas Sosial Kota Tidore, serta terdakwa Daud Sulaiman alias Afon warga kelurahan Maftutu, yang merupakan Caleg dari partai PDIP Dapil I Kota Tidore.

Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi kepada indotimur.com mengatakan, kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan dengan terdakwa dua orang ASN dan satu Caleg, sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Soasio.

Dalam amar putusan hakim, lanjut Irwanto, terdapat dua putusan yakni putusan nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Sos dengan terdakwa Daud Sulaiaman, dan putusan nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Sos dengan terdakwa Hi. Ridwan M Ali dan Pardi M Ali. Namun, hukuman ketiga terdakwa tetap sama.

Berikut putusan hakim, menyatakan terdakwa satu Hi. Ridwan M. Ali alias Wan dan terdakwa dua Pardi M. Ali alias Pardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena ASN ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain itu, menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Ridwan M Ali dan terdakwa dua Pardi M. Ali oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan dan 20 hari, serta denda masing-maisng Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda terseut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000. “Sidang itu dipimpin oleh Hakim ketua Kadar Noh serta anggota Ferdinal dan Bahruddin Tomajahu,” jelasnya.

Ketiag terdakwa ini terbukti melakukan pelanggaran Pemilu berupa, ASN dilarang terlibat politik praktis dan tidak bisa mengikutsertakan ASN dalam politik praktis atau kampanye.

Menurut Irwanto, pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa ini pada tanggal 9 Maret 2019 lalu. Dimana, saat itu terdakwa Hi. Ridwan M. Ali Pardi M. Ali melakukan pertemuan di rumah terdakwa Ridwan dan mempromosikan Caleg dari PDIP Dapil I Kota Tidore Kepulauan nomor urut 6 bernama Daud Sulaiaman.

“Terdakwa Ridwan dan Pardi adalah ASN, tapi turut serta melakukan kampanye dan aktif berperan mengajak orang untuk mendukung Caleg atas nama Daud Sulaiaman dari PDIPI nomor urut 6,” ujarnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT