Home / Berita / Hukrim

Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih di Ternate Jadi Tersangka

05 April 2021
Iluatrasi (net)

TERNATE, OT - Sepasang kekasih berinisial AS (19) dan HT (22) yang diketahui warga Kabupaten Kepulauan Sula, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus aborsi di kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat

"Iya betul, kita sudah tetapkan kedua pasangan ini sebagai tersangka kasus aborsi," ujar Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda kepada indotimur.com, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, pasangan ini diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku aborsi ini mengaku, pada tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIT, keduanya bersepakat melakukan tindakan aborsi dengan mengkonsumsi obat keras di lingkungan Lelong Kelurahan Makassar Timur yang juga kos-kosan pasangan ini.

Setelah mengkonsumsi, tersangka AS tidak merasakan reaksi, sehingga pasangan ini kembali melakukan aksi aborsi yang sama pada tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIT.

Pada aksi kedua, janin yang dikandung AS mengalami keguguran. Selanjutnya, tersangka HT mengambil janin tersebut lalu dibungkus dan di bawa ke belakang restoran Bacalepo Kelurahan Tarau untuk dikuburkan pada tanggal 22 Februari sekitar pukul 03.00 WIT dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota sehingga mengamankan kedua terduga pelaku.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini telah lama berpacaran, namun usia kandungan yang digugurkan telah berumur lima bulan.

Dalam perkara ini, lanjut Kasat, pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi.

"Sekarang kasusnya sudah masuk tahapan penyidikan melengkapi pemberkasan, kasus ini juga tidak ada keterlibatan bidan sesuai hasil penyelidikan anggota di lapangan," tutup Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT