TERNATE, OT - Setelah sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) mengamankan 10 warga Halmahera Selatan yang terlibat penangkapan penyu, Polairud Polda Malut, kembali mengamankan 6 orang warga bumi Saruma (Halsel) yang diduga kuat terlibat aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Plh Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Yudi Romantoro dalam keterangan resminya saat menggelar press conferrnce di ruang Bid Humas Polda Malut, Selasa (29/10/2019) mengatakan, 6 warga Halsel yang diamankan personil markas unit (Marinir) pos Polairud pulau Bacan, kerena telah melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak di perairan Tanjung Gorango Kabupaten Halmahera Selatan.
Kabid menjelaskan, penangkapan 6 warga Halsel ini, bermula dari informasi Kepala Dusun Tanjung Paramasan Kabupaten Halmahera Selatan yang melapor kepada personil markas unit (Marinir) pos Polairud pulau Bacan terkait adanya aktifitas pengeboman ikan oleh tiga unit longboat di sekitar perairan Paramasan.
Dari informasi tersebut personil markas unit (Marinir) pos Polairud pulau Bacan langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Pada Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIT personel Dit Polairud Polda Maluku Utara Marnit Bacan dan personel KP XXX-2003 melaksanakan patroli gabungan menuju ke TKP di Tanjung Gorango.
Saat berada di TKP perairan Tanjung Gorango personel gabungan melihat longboat yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga kuat melakuka aksi bom ikan.
Setelah mengamankan 2 warga, petugas kembali melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Gorango. Saat berpatroli, petugas kembali melihat satu unit longboat dengan 4 orang terduga pelaku bom ikan, namun saat petugas mendekat, 4 terduga pelaku ini membuang tas berisi bom yang akan digunakan untuk mrnangkap ikan.
Namun personil melakukan pencarian dengan cara menyelam sekitar 10 meter ke dasar laut dan berhasil menemukan barang bukti bom yang dibuang oleh 4 orang terduga pelaku bom ikan.
Dari hasil penangkapan, personil berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh 2 unit longboat tersebut bersama 6 orang terduga pelaku bom ikan yakni 2 buah mesin 40 PK, 2 buah kompressor, bom sebanyak 9 botol, kolbox delta 6 buah dan ikan sebanyak 150 kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 6 terduga pelaku bom ikan yang diamankan petugas masing-masing berinisial LY (30) Desa Amasing Kota Jalan Pasar Lama Kecamatan Bacan Tengah Kabupaten Halmahera Selatan.
SI warga Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, I warga Desa Kampung Baru Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, HHS warga Desa Kampung Baru Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, AN warga Desa Kampung Baru Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan dan SLU warga Desa Kampung Baru Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan.
6 orang terduga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak terancam hukuman 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951, atau UU nomor 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (ian)








