Home / Berita / Hukrim

Lagi, Investasi Mirip Karopoto Dilaporkan ke Polisi

Nasabah Dijantikan Bunga Besar Jika Investasinya Lenih Dari Rp, 15 Juta
12 Mei 2020
Kantor Ditkrimsus Polda Malut (foto_randy)

TERNATE, OT – Merasa ditipu oleh Himpunan Pengusaha Online (HIPO) dilaporkan oleh membernya ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) karena diduga telah melakukan penipuan investasi.

Alan, salah satu member  HIPO Malut selaku pelapor kepada wartawan termasuk indotimur.com mengaku, telah membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut terkait dengan dana yang mengendap dalam bisnis penipuan investasi.

Alan menuturkan, awalnya, transaksi dari aplikasi HIPO tidak bisa dilakukan, sehingga banyak member yang mengeluh dan langsung melakukan penarikan dana mereka ke rekening masing-masing tetapi tidak bisa juga karena saldonya mengendap.

Dia mengaku, banyak member yang mengeluh, namun pihak HIPO mengirimkan surat kepada grup member yang menyatakan, bahwa untuk penarikan uang dari aplikasi ke rekening masih ditutup sehingga proses penarikan uang, transaksi, pembelian pulsa belum bisa dilakukan karena masih dalam tahapan proses.

“Sekarang saldo saya yang ada di aplikasi masih Rp, 2 juta namun hingga sekarang sudah tidak bisa ditarik, hal yang sama juga kepada member yang lain saldo mereka sudah tidak bisa ditarik,” ujar Alan kepada wartawan termasuk indotimur.com, Selasa 912/5/2020).

Menurut Alan, system kerja HIPO, mirip dengan investasi Karapoto hanya saja, di HIPO ini dipoles dengan donasi, jika donasi maka ada imbalan bagi member dengan persen yang tinggi.

Sedangkan perekrutan member, HIPO mengajak kepada member untuk berdonasi, "contohnya jika member mendonasikan uang ke aplikasi HIPO sebesar Rp 15 juta setiap hari itu member akan mendapat bonus persen sebesar Rp 105 ribu atau Rp, keuntungan sebesar Rp, 3.150,000,-," terang Alan

Tak hanya itu, jika member pertama merekrut  member lain untuk ikut mendonasikan dananya  maka member pertama akan  mendapat bonus dari perekrutan anggota baru tersebut.

"Bonus yang didapat itu tergantung dari besaran donasi yang diinvestasikan oleh anggota baru," katanya.

“Jadi ini sistem piramida jadi anggota baru yang kita rekrut itu merekrut anggota baru lainnya lagi maka kita juga tetap dapat bonus yang menyampaikan member dengan mensosialisasikan aplikasi HIPO sekarang namanya RUH atau Rumah UMKM,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Malut, AKBP Edy Sugiharto saat dikonfirmasi membenarkan laporan pengaduan tersebut.

“Iya, kami masih pelajari, kayaknya sejenis penipuan itu, tapi untuk perbankannya masih didalami dulu,” pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT