HALSEL, OT - Advokat Hukum, Lajamra Hi Jakaria, meminta Polda Maluku Utara agar tidak mengabaikan kasus dugaan premanisme yang dilakuan oleh salah satu oknum polisi di jajaran Polda Malut beberapa waktu lalu di Obi.
Pasalnya, dalam aturan sudah jelas dimana debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang diberikan mandat untuk menerbitkan SPPI.
"Kalau ada yang diambil kendaraan karena ada tunggakan bayaran, tanyakan dulu surat kuasa mana, SPPI mana, kalau tidak ada salah satu itu jangan diberikan. Kalau dirampas segera laporkan ke Kepolisian," tegasnya.
Namun, kata dia, yang terjadi malah sebaliknya, Polisi yang merupakan pengayong masyarakat ikut serta melakukan kekerasan dengan dalil yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. "Kami harap Kapolda tidak main-main dengan kasus anak buahnya tersebut," tegasnya.
BERITA TERKAIT : Oknum Polisi Polda Malut Diduga Hajar Warga Obi
La Jamra, menyebut, kasus penarikan atas hak milik biasa disebut dengan fldusia. Dia menerangkan, fiducia, finance atau leasing biasanya menunjuk pada suatu PT. Di mana PT yang dikuasakan harus mempunyai kredibilitas seperti orang-orang minimal memiliki sertifikasi SPPI. "Minimal punya surat kuasa dan sertifikasi SPPI," ucap dia.
Maka itu, La Jamra mengingatkan masyarakat apabila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan sertifikasi SPPI jangan diberikan. "Itu perbuatan yang salah. Ini harus diketahui dan menjadi pembelajaan masyarakat," ujar dia.
La Jamra menyampaikan, debt collector yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dijerat pidana. "Kami akan lakukan penindakan hukum sesuai unsur yang dipersangkakan ke dia ada Pasal 335, dan 363 KUHP," tandas dia.
(iel)