Home / Berita / Hukrim

Kuasa Hukum Sebut Laporan Pejabat BNN Malut Terhadap Istri Keliru

17 Juli 2023
Kuasa Hukum URA, Nurul Mulyani (doc_ist)

TERNATE, OT - Laporkan istrinya berinisial URA (27) dengan tuduhan pemalsuan dokumen keterangan lahir. Seorang pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial BA (53) dinilai keliru.

Dikabarkan, BA (53) melaporkan istrinya inisial URA (27) ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen keterangan lahir yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum URA, Nurul Mulyani mengatakan, terkait laporan mantan kepala BNN kota Tidore BA ini memang menjadi hak pelapor akan tetapi menurut kami dasar hukum laporan tersebut keliru.

"Karena apa yang dilaporkan justru tidak pernah dilakukan oleh klien kami," ujarnya.

BERITA TERKAIT : Ini Alasan Pejabat BNN Malut Laporkan Istrinya ke Polisi

Kata dia, yang ada justru atas perbuatan pelapor sehingga sampai saat ini klien kami dirugikan karena akta kelahiran anak belum diperoleh yang mana sebelumnya pelapor yang selalu menjanjikan kepada klien kami untuk mengurus surat-surat tersebut.

Lebih lanjut, terkait pemalsuan ini juga keliru karena yang namanya pemalsuan dokumen itu harus ada data pembandingnya, faktanya justru surat keterangan kelahiran anak itu ada dlm penguasaan orang yang pelapor perintahkan agar mengurus surat-surat untuk kepentingan dokumen anak. 

Nurul juga berpendapat, pelapor hanya berupa menghindar dari tangung jawabnya karena klien kami telah melaporkan yang bersangkutan di Ditreskrimum Polda Malut atas dasar penelantaran anak yang mana proses hukumnya sudah naik pada tingkat penyidikan karena hingga saat ini saudara BA tidak menafkahi anak.

Terakhir sambung Nurul, kami tegaskan bahwa dalam surat keterangan kelahiran anak itu sudah jelas-jelas tertulis nama pelapor sebagai ayah biologisnya jadi jika berbicara tentang hak waris itu terlalu jauh, kenapa? Karena tangung jawab BA dalam hal menafkahi anak saja sampai saat ini tidak pernah dilakukan. 

Dikatakan Nurul, kemudian jika kuasa hukum BA berbicara tentang hak asuh anak maka acuannya adalah undang-undang perlindungan anak. Jadi pada intinya kita ikuti saja proses hukum yg ada dan klien kami sebagai warga negara yang taat hukum akan selalu kooperatif jika penyidik ingin meminta keterangan tambahan.

"Terkait laporan yang sudah sampai pada tahapan penyidikan di krimum kami minta segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT