TERNATE, OT - Seorang pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial BA (53) melaporkan istrinya inisial URA (27) ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen ketarangan lahir yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
URA dilaporkan karena membuat keterangan lahir tanpa mencantumkan nama atau marga BA dalam dokumen keterangan lahir anaknya.
"Saya bersama kuasa hukum telah membuat laporan ke Polres Ternate pada 27 April 2023 dan sudah ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Saya dimintai keterangan pada 4 Mei 2023," kata BA kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com, Jumat (7/7/2023).
Sementara itu, kuasa hukum BA, Hendra Do Anas mengatakan URA tidak mencantumkan nama BA sebagai ayah biologis anaknya di surat keterangan kelahiran saat melahirkan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Dia menilai URA terindikasi melakukan pemalsuan surat di luar dari ketentuan prosedur rumah sakit. "Ini juga akan mempengaruhi pada asal-usul seorang anak yaitu menyangkut Pasal 277 Ayat (1) KUHP. Di mana mempengaruhi secara administrasi, baik dari segi pendidikan maupun hukum. Karena (nama) bapaknya tidak dicantumkan dalam surat keterangan (kelahiran) dari rumah sakit itu," terangnya
Menurut Hendra, surat keterangan kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan akta kelahiran. Dia juga mengatakan pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi namun tidak ditanggapi oleh URA.
"Saya selaku kuasa hukum sudah mengkonfirmasi ke klien kami untuk melakukan mediasi namun tidak ditanggapi (terlapor). Apalagi menyangkut generasi lanjutan seorang anak, ini yang kami pikirkan," tuturnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyudin membenarkan, Polisi telah menerima laporan BA sejak April 2023 lalu.
Dia menyatakan, laporan BA masih dalam tahap penyelidikan, "sementara kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," singkat Wahyudin.
(fight)