Kuasa Hukum Keluarga Hohakay Pertanyakan Penangguhan Penahanan
14 Agustus 2017
TOBELO, OT- Kuasa hukum keluarga Hohakay mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) guna mengklarifikasi penangguhan penahanan atas tersangka pemalsuan dokumen sengketa lahan di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Kuasa hukum Keluarga Hohakay, Yulius Lobiua menyampaikan, manajemen tindak pidana harus diterapkan sesuai dengan aturannya, tetapi pada kenyataannya tidak diterapkan, tidak ada proses transparansi dari penyidik. "Kita semua punya kedudukan yang sama dihadapan hukum, tidak ada yang beda," tegas Yulius kepada sejumlah wartawan di Kejari Tobelo, Senin (14/8/2017).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan hari ini, kata Yulius, namun, sebenarnya kewajiban hukum dari penyidik hanya sampai berakhir pada Minggu (13/8/2017) atau selama 60 hari penyidik bekerja sampai dengan penyerahan tersangka.
"Ini sudah sampai 61 hari baru diserahkan, harus dipertanggung jawabkan. Seenaknya saja penyidik bekerja. Kita minta dokumen tidak bisa, terus alasan hukumnya apa? Kalaupun masih ditahan ya silakan ditahan. Tapi harus ada dokumen penahanannya," beber Yulius.
Menurutnya, selaku kuasa hukum wajib memperoleh setiap dokumen yang berkaitan dengan kliennya, apalagi batas penahanan sampai Minggu (13/8) pukul 00:00 malam, sehingga perlu dimintai dokumen tersebut.
"Saya semalam sudah meminta kepada penyidik kepolisian agar tepat pada jam 12 malam tersangka sudah harus dilepas demi hukum. Tapi mereka tidak mau dengan alasan proses pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan," jelasnya.
Selain itu, penyerahan berkas tahap dua berakhir pada jam 12 malam Minggu kemarin, lantas setelah 10 jam kemudian baru diserahkan. "Untuk itu atas tindakan penyidik ini, kita akan laporkan ke internal institusi Kepolisian, karena mereka punya lembaga pengawasan. Kita laporkan ke Mabes Polri maupun Polda Malut," tegas Yulius.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Tobelo, Erwin Ari Nur Wahyudian mengatakan, terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka pemalsuan dokumen, pihak kuasa hukum sudah mengajukan. "Yang namanya permohonan penangguhan penahanan bisa diterima, bisa juga tidak," terang Erwin kepada wartawan diruang tunggu Kejari Tobelo.
Kata dia, surat perintah penahanan sudah disampaikan ke pimpinan. Untuk itu saat ini tetap dilaksanakan proses hukumnya. Dijelaskannya, jika ada pertimbangan lain dari pimpinan, mengeluarkan surat perintah penangguhan penahanan, maka permohonannya bisa diterima, kalaupun tidak ada, maka secara langsung tidak diterima.
"Kita upayakan jika prosesnya sudah selesai, maka kita akan limpahkan ke pengadilan," ujar Erwin. (ds)<(red)