TERNATE, OT - Burhanudin Leman Djaelani, Direktur Utama PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) melalui kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimsus Polda Malut pada Senin (6/2/2023).
Kedatangan kuasa hukum Dirut PT ANI itu untuk melampirkan bukti tambahan terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan areal tambang yang dilakukan oleh Bob Brata Djaya dan kawan-kawan.
Arnold N. Mussa kuasa hukum Direktur PT. ANI menjelaskan, beberapa hari kemarin pihaknya telah memasukkan laporan terkait dengan sengketa lahan pertambangan milik kliennya yakni Burhanudin Leman Djaelani ke Ditreskrimsus Polda Malut.
Menurutnya, laporan itu terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga diserobot oleh pihak lain yang mengatasnamakan pemilik PT ANI.
"Jadi hari ini kami datang untuk menambah bukti-bukti terkait penyerobotan itu. Dan sementara penyidik Ditkrimsus lagi mendalami dan dipelajari setelahnya akan ditindaklanjuti," tegasnya.
BERITA TERKAIT : Direktur PT ANI Resmi Laporkan Kasus Dugaan Penyerobotan Tambang ke Polda Malut
Dia menuturkan, padahal klien kami ini yang memiliki IUP namun dikelola oleh pihak lain. Jadi klien kami sangat dirugikan.
"Olehnya itu kami mintakan supaya Polda Malut dalam hal ini Ditreskrimsus segera mengusut tuntas kasus ini dimana persoalan ini sangat merugikan klien kami," pungkasnya.
(ier)