TERNATE, OT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mencatat, dalam periode Januari hingga Oktober tahun 2020, mendapat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Ternate lebih banyak.
"Data yang kami kantongi, Kota Ternate paling dominan kasus penyalagunaan narkoba di Maluku Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono melalui Kasubbag Min Ops Dit Resnarkoba Polda Malut, AKP Aziz Ibrahim Muamar kepada indotimur.com, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, data Januari hingga Oktober tercatat untuk kasus yang ditangani Ditresnarkoba sebanyak 63 LP dengan jumlah tersangka 74 sedangkan barang bukti jenis sabu seberat 369,16 gram, ganja seberat 7.822,77 gram dan tembakau gorila seberat 51,14 gram.
Sedangkan untuk status kasus tersebut 10 kasus sidik, 7 kasus tahap I, 43 kasus tahap II, SP2 sebanyak 2 kasus dan SP3 sebanyak 1 kasus.
Sedangkan untuk kasus yang ditangani Resnarkoba Polres Ternate sebanyak 28 LP dengan jumlah tersangka 33 orang dari barang bukti sendiri shabu seberat 22,91 gram ganja seberat 3.079,25 gram untuk kasusnya sidik 8, tahap I 6 kasus dan tahap II 14 kasus.
Untuk kasus di Resnarkoba Polres Tidore 3 LP dengan tersangka 8 orang dan untuk barang bukti shabu seberat 0,3 gram dan ganja seberat 61,92 gram dari status kasusnya 1 kasus tahap I dan 2 kasus tahap II.
Sementara Resnarkoba Polres Halbar kasus yang di tangani 1 LP dengan 1 orang tersangka dari barang bukti ganja seberat 1,44 gram status kasusnya 1 kasus masih dalam tahapan sidik. Untuk kasus Resnarkoba Polres Halut 9 LP dengan 12 orang tersangka barang bukti shabu seberat 1,42 gram, ganja seberat 21,67 gram dan gorila seberat 31,40 gram status kasusnya tahap II 8 kasus dan 1 kasus SP3.
Selain itu, Resnarkoba Polres Halteng 1 LP dengan 2 orang tersangka barang bukti yang di sita ganja seberat 12,87 gram status kasusnya 1 kasus dalam tahapn sidik. Dan untuk kasus di Resnarkoba Polres Haltim 2 LP dengan 3 orang tersangka dengan barang bukti shabu seberat 1,6 gram dari status kasus 1 kasus tahap I dan 1 kasus tahap II.
Selanjutnya, Resnarkoba Polres Halsel 1 LP dengan 1 orang tersangka barang bukti ganja seberat 1,4 gram status kasus 1 kasus tahap II. Selain itu untuk kasus di Resnarkoba Polres Kepualaun Sula 3 LP dengan 3 orang tersangka barang bukti ganja seberat 3 gram status kasus 3 kasus tahap II. Dan untuk kasus di Resnarkoba Polres Morotai 2 LP dengan 4 orang tersangka barang bukti shabu seberat 0,42 gram status kasus sidik 1 kasus dan 1 kasus tahap I.
Lanjutnya, dengan jumlah LP yang diterima sebanyak 113 LP dan untuk tersangkanya sebanyak 141 orang yang telah ditangkap karena menggunakan narkoba serta barang bukti sabu sebanyak 395,81 gram, ganja sebanyak 11.004,32 gram dan gorila sebanyak 82,54 gram.
"Dari 113 kasus ini sudah 21 kasus tahap sidik, 16 kasus tahap I, 72 kasus tahap II, 2 kasus SP2 dan 3 kasus SP3," ucapnya.
Aziz menambahkan, dengan tangkapan ini tentu Polda Malut sudah berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba yang marak di Kota Ternate. (ian)



