Home / Berita / Hukrim

Komplotan Pencuri dengan Modus Crosshijaber Mulai Beraksi di Ternate

27 Juli 2020
Terduga pelaku pencurian yang diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Malut (foto_ist)

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum), berhasil mengamankan seoramg terduga pelaku pencurian yang beraksi di pasar higenis Ternate.

Terduga pelaku pencurian dengan modus menggunakan cadar atau yang dikenal dengan crosshijaber berhasil diamankan polisi setelah melakukan aksinya di pasar higenis.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, anggota Resmob Ditkrimum Polda Malut mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial SW alias Hidayat (26) warga Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Unit I Subdit III Ditkrimum Polda Malut, Ipda Opan Torik mengatakan pada Sabtu (25/7/2020) anggota Resmob mendapatkan informasi telah terjadi aksi pencurian di pasar higenis Ternate.

Dia menyebut, anggota di TKP yang mengumpulkan informasi menyebutkan, terduga pelaku pencurian melakukan aksi pencurian di warung milik Nuryani, salah seorang pedagang barang kebutuhan pokok di pasar higenis.

"Tersangka diamankan untuk menghindari amukan massa," kata Opan.

Bwrdasarkan keterangan korban, terduga pelaku bersama tiga oramg yang diduga rekannya mendekati warung korban di pasar higenis.

Tiga temannya bertugas menghalang-halangi pendangan korban, sedangkan terduga pelaku yang diamankan bertugas mengambil barang di warung bagian depan.

Setelah bertanya-tanya harga sejumlah barang, keempat orang tadi kemudian pergi. Saat diperiksa, ada sejumlah barang yang hilang, yakni beberapa kantong minyak goreng yang hilang, sehingga pemilik warung langsung mengejar keempat orang tersebut.

Sayangnya, dari empat terduga pelaku, hanya satu yang berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya berhasil kabur.

Saat diamankan, terduga pelaku membawa tas biru yang berisi, 5 kantong minyak goreng, 3 kantong plastik bawang merah, 5 set kerudung dan 1 dompet warna pink berisi uang tunai Rp.480 ribu.

"Kami hanya mengamankan satu terduga tersangka pencurian tetapi pihak korban pemilik warung tidak ingin memproses," tambah Opan kepada indotimur.com, Senin (27/7/2020).

Dia menyebut, terduga pelaku telah membuat surat pernyataan dan mengembalikan barang-barang korban.

"Yang bersangkutan sudah buat penyelesaian dengan korban dan juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulanggi perbuatanya yang dihadiri juga dari keluarga terduga tersangka pencurian, kami juga telah memanggil keluarga," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT