HALTENG, OT- Komisi III DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), mendesak dan meminta kepada managemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk segera mencabut laporan polisi terkait dugaan kasus pengrusakan fasilatas kantor PT. IWIP di Kota Ternate beberapa waktu lalu, hingga berujung pada penangkapan tiga orang Mahasiswa.
Ketua Komisi III DPRD Halteng Aswar Salim mengatakan, bahwa kejadian seperti ini sering terjadi di daerah-daerah industri atau pertambangan, karena protes mahasiswa terhadap tambang adalah wajar, sebab kehadiran tambang sangat berdampak pada kehidupan mereka secara langsung.
Menurutnya, pengrusakan sejumlah fasilitas kantor perwakilan PT. IWIP tidak harus ditanggapi terlalu serius oleh pihak menejemen PT. IWIP, apalagi sampai proses ke rana hukum.
"Melakukan ini adalah adik-adik yang sementara berproses di dunia mahasiswa, kadang memiliki emosi yang belum terkontrol dalam merespon beberapa isu. Dan mereka ini adalah warga lokal Halteng yang merasakan langsung dampak dari kehadiran PT. IWIP, sehingga seringkali emosi mereka sulit dikendalikan apabila sudah terkait isu-isu tentang perusahaan," ujar Aswar dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
"Tahun 2011 ketika masih mahasiswa, saya pernah ditahan dengan kasus yang hampir sama oleh PT. WBN, sehingga saya tahu persis kondisi psikologi adik-adik mahasiswa saat ini, apalagi terhadap keluarga mereka. Belum lagi mereka bertiga ini sudah semester akhir yang sementara mau mengikuti ujian proposal dan skripsi," jelas Politisi Golkar ini.
Fasilitas yang dirusaki massa aksi, kata Aswar berupa 2 unit komputer, printer dan meja yang kerugiannya kurang lebih Rp 18 juta, pengurusakan tersebut merupakan bentuk kekesalan yang diekspresikan sehingga ketiga mahasiswa ini dijadikan tersangka atas laporan dari PT. IWIP.
Menurutnya, sejumlah fasilitas yang dirusaki ini nilainya terlalu kecil, tidak sebanding dengan apa yang PT. IWIP ambil dari mereka selama ini.
“Jika PT. IWIP meminta untuk ganti rugi, maka saya secara pribadi siap melakukan ganti rugi terhadap fasilitas yang rusak itu,” tegasnya.
"Jadi saya minta PT.IWIP untuk segera mencabut laporan terkait proses hukum ini, dan lebih mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Aswar menambahkan.(red)



