Home / Berita / Hukrim

Ketua PPK Kota Maba dan Wasile Utara Ditetapkan Tersangka

11 Juni 2019
AKP Naim Ishak

MABA,OT- Dugaan kasus tindak pidana Pemilu tahun 2019 yang melibatkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Maba dan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi ditetapksan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Haltim.

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Naim Ishak mengatakan, kasus tersebut telah memasuki babak baru karena statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kasus ini juga telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik polres Haltim," kata AKP Naim, Selasa (10/06/2019).

Lanjut Naim, setelah statusnya naik ke penyidikan maka ketua PPK Kota Maba berinisial IA dan ketua PPK Wasile Utara HK, resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Awal penyelidikan kasus ini penyidik sempat kesulitan karena saksi dari PPK terkesan tertutup dan menyembunyikan peristiwa yang sebenarnya," ujar Naim.

Dikatakan, dengan keahlian yang dimiliki penyidik sehingga dapat mengungkapkan apa yang terjadi seperti menambah dan mengurangi suara pada Pemilu 2019. "Akhirnya kasus ini dapat terungkap dan Ketua PPK Kota Maba dan Wasile Utara ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu lanjut dia, sejauh ini 14 saksi yang telah diperiksa mulai dari PPS, PPK, saksi partai sampai dengan Komisoner Bawaslu dan  Komisoner KPU. "Para pelaku diancam hukuman 4 tahun sesuai dengan pasal 532 uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu" tegas AKP Naim.

Sedikit diketahui, saat dikonfersi ke ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir membenarkan dan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara pemilu agar tidak bermain-main dengan hukum.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT