Home / Berita / Hukrim

Ketua KPU Halsel Resmi Dilaporkan ke Polda Malut Oleh Mantan Istrinya

23 Juni 2019
Vivian Anggraeni (kiri) dan Kuasa Hukum Roslan (kanan) saat menunjukan laporan Polisi

 

 

TERNATE, OT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial DHH resmi dilaporkan oleh istrinya Vivian Anggraeni ke Polda Malut dengan nomor : STPLP/ 35/ VI/ 2019 SPKT atas dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat perceraian.

 

Vivian didampinggi  Kuasa Hukumnya, Roslan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut.  

 

Kuasa Hukum Roslan kepada wartawan, Minggu (23/6/2019) di Borneo Kafe Ternate mengatakan, diduga mantan suami Vivian Anggraeni berinisial DHH telah memalsukan alamat Vivian hanya untuk mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama.

 

Atas dasar itulah, kata Roslan, Vivian melaporkan mantan suaminya DHH ke Direskrimum Polda Malut. “Perbuatan DHH dengan melakukan pemalsuan alamat hanya untuk memperlancar proses cerainya di Pengadilan Agama Labuha. Sebab, Vivian tinggal di Kota Bogor provinsi Jawa Barat (Jabar), tapi yang dilaporkan DHH ke pengadilan agama beralamat di desa Mandaong kabupaten Halsel,” kata Roslan.

 

Untuk itu, kata Roslan, ini sudah ada tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh DHH guna memperlancar proses percraianya dengan Vivian agar DHH menikah dengan Ermiati Fadila. “Pernikahan DHH dan Ermiati Fadila sendiri di bulan September Tahun 2018 dan surat cerai yang dibuat oleh DHH juga keluar di tanggal dan Tahun 2018 yang sama,” katanya.

 

Hingga akta cerai diterbitkan oleh pengadilan agama Labuha, lanjut Roslan, Vivian yang saat itu masih istri sah DHH tidak mengetahui jika yang bersangkutan menggugat cerai di pengadilan. “Vivian tahu ketika akta cerai itu sudah keluar dan salah satu rekannya di facebook yang memposting akta cerai tersebut. Saat itu, Vivian berada di Kota Bogor,” ungkap Roslan.

 

“Proses cerai mereka tidak pernah diberitahukan oleh DHH, baik melalui telepon, maupun SMS. Bahkan pernikahan DHH dengan Ermiati Fadila juga tidak diketahui Vivian. Semuanya sudah selesai baru diketahui oleh klien saya Vivian melalui Medsos,” ternganya.

 

Atas perbuatan DHH, kata Roslan, kliennya sangat terkejut karena semua yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, bahkan sampai sekarang belum memegang salinan akta cerai. Masalah ini kemudian ditelusuri, ternyata DHH memalsukan alamat Vivian.

 

“Disaat mengajukan gugatan ke pengadilan agama, DHH memalsukam alamat Vivian yakni desa Mandaong , padahal Vivian beralamat di Kota Bogor, sehingga disaat sidang pengadilan mengirim surat pemberitahuan ke Vivian berdasarkan alamat yang diberikan DHH, yaitu desa Mandaong,” tutur Roslan.

 

Sementara itu, Vivian Anggraeni menambahkan, sejak setahun dirinya berada di Kota Bogor tidak pernah dinafkahi oleh DHH, dan jika dirinya mau ke Malut DHH melarang keras untuk datang.

 

“Saya merasa ada yang aneh, tapi komunikasi kami lancar, maka dengan adanya masalah ini saya harus menempuh jalur hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, karena telah membuat alamat saya yang palsu untuk mengurus surat cerai dan nikah tanpa sepengetahuan saya," tegas Vivian.

 

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT