TERNATE, OT - Anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Ashary Turuy menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Gugatan itu dilayangkan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kuasa Hukum Penggugat, Iswan Kasim saat ditemui di depan gedung PN Ternate pada Rabu, (2/2/2022) mengatakan, kliennya mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, Samsul Rizal Hasdy selaku ketua DPW Partai Berkarya Malut dan Ir. Muhlis Adam selaku sekertaris DPW Partai Berkarya Malut.
Selain itu, Mayjen TNI (Prun) Muchdi Purwoprandjono selaku Ketua Umum DPP partai Berkarya dan H. Badaruddin Andi Picunang selaku Sekjen Partai Berkarya.
"Keempat tergugat diduga telah secara tidak sah dan melawan hukum tanpa memanggil, menyidik, memeriksa, mengadili dan atau memutuskan memberhentikan penggugat sebagai anggota partai Berkarya," ujarnya.
Iswan menjelaskan, tindakan DPW dan DPP Partai Berkarya yang mencabut kliennya dari keanggotaan sekaligus memproses untuk PAW sebagai anggota DPRD Maluku Utara, menabrak sejumlah norma. Norma-norma tersebut adalah yang diatur dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi.
"Sepanjang menjadi Anggota Partai Berkarya, klien saya ini tidak pernah melakukan pelanggaran, kok tiba tiba keanggotannya dicabut. Kalaupun ada, harus dikasih ruang untuk membela diri, kan begitu aturan organisasi,” terang Iswan.
Lebih lanjut, kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum dapat bersifat materiil maupun Immaterial. Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan termasuk dalam pengertian kerugian adalah peniadaan kenikmatan yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan melawan hukum. Penggugat mengalami kerugian berupa, diberhentikan sebagai anggota partai Berkarya dan proses pengusulan PAW sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara 2019-2024.
"Apalagi, kerugian immaterial dapat berupa tercemarnya nama baik penggugat dan hilangnya harkat, martabat serta kedudukan penggugat," urainya.
Lanjutnya, akibat perbuatan melawan hukum para tergugat, secara materiil penggugat juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan.
"Jenis kerugian biaya sosialisasi sebagai calon anggota DPRD Malut Rp 250 juta, biaya pembuatan baliho, spanduk, konsumsi, kartu nama dan baju serta atribut lainnya senilai Rp 220 juta. Sedangkan biaya kampanye Rp 200 juta, biaya konsultasi hukum para pakar Rp 50 juta dan transportasi pergi-pulang dari Ternate-Jakarta/Jakarta-Ternate selama 30 kali untuk mengurus kasus ini dengan nilai Rp 210 juta, jadi total keseluruhan Rp930 juta,'' terangnya.
Bukan hanya itu, kerugian immaterial yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara senilai Rp 200 miliar.
"Kami selaku kuasa hukum penggugat juga meminta kepada Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba untuk menunda proses PAW, karena sementara ini pihaknya telah melakukan proses gugatan di PN Ternate menyangkut dengan PMH para tergugat," pungkasnya.(ier)






