TERNATE, OT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, melalui Divisi Keimigrasian, secara resmi telah melayangkan surat ke Pemerintah Filipina, untuk mencari keberadaan dua warganya yang berstatus terdakwa di Indonesia.
Upaya tersebut, dilakukan setelah Kemenkumham Malut menerima laporan dari kantor Imigrasi Tobelo tentang dua Warga Negara Asing (WNA) Filipina itu kabur saat menjalani proses hukum pihak Kejari Halmahera Utara.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, kedua WNA Filipina yang diproses pidana itu merupakan suami istri (pasutri) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kasus tersebut awalnya ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, dan keduanya ditempatkan di ruang Detensi pada Kantor Imigrasi.
Setelah tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut untuk menjalani sidang, kedua terdakwa ini tidak ditahan melainkan berstatus wajib lapor.
Kedua terdakwa itu diketahui masing-masing dengan inisial RAC alias Reynalod dan IBT alias Jenny.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah melapor ke Direktorat Jendral Imigrasi RI, terkait kaburnya 2 pasutri dari proses hukum di Indonesia.
"Kami telah melaporkan ke Dirjen Imigrasi RI, untuk menyurat ke Pemeritah Filipina," jelas M. Adnan, usai mengikuti upacara HUT Imigrasi, Kamis (26/1/2023) kemarin.
Dia menjelaskan, surat pemberitahuan ke Pemerintah Filipina itu untuk menyampaikam bahwa dua orang warganya sedang menjalani proses hukum di Indonesia.
"Sudah disurati ke Pemerintah Filipina agar kedua warganya bisa diamankan, dan kalau bisa dikembalikan ke Indonesia untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.
(ier)