Home / Berita / Hukrim

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kiki Harus Dihukum Mati

21 Juli 2019
Press Conference Keluarga Kiki, korban perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan beberapa waltu lalu di Halmahera

TERNATE, OT - Sejumlah elemen masyarakat di Maluku Utara, mendesak aparat penagak hukum agar menjerat M Irwan T alias Onal, pelaku perempokan, pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap GKS alias Kiki Kumala (18) warga Tahane Malifut, dengan hukuman mati.

Desakan ini, disampaikan sejumlah pihak, diantaramya, Akademisi Unkhair Ternate, Ridha Ajam, mewakili keluarga korban, Asrul Rasyid Ichsan, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara (Malut), Roslan,nAdvokat Peradi Ternate, Mahrani Carolen serta Ketua Peradi Advokat Ternate, Muhammad Konoras.

Dalam sebuah press conference di hotel Bukit Pelangi  Minggu (21/7/2019), Kapita Tahame, Asrul Rasyid Ichsan yang juga mewakili.keluarga Kiki, menegaskan, kasus ini sudah menjadi atensi publik di Malut, sehingga perlu ada penanganan serius.

Dia mewakili keluarga korban, meminta aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim, untuk menjerat pelaku dengan hukuman mati, "sesuai dengan kasus dugaan pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," kata Asrul.

"Saya juga meminta kepada teman-teman Advokat untuk ikut mengawal masalah ini, baik itu di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan," ungkapnya 

Selain itu, lanjut Asrul, sebagai.warga masyarakat Maluku Utara, dia.mendesak.Dinas Perhunungan, Organda dan instansi tekhmis lainnya untuk segera menertibkan kendaraan trayek lintad Halmahera, "Dinas Perhubungan se-Malut harus menertibkan transportasi darat, mulai dari, Surat Izin Mengemudi, pelaku usaha, ijin usaha, dan lain sebagainya, termasuk kondisi kendaraan, khususnya di Halmahera, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," harapnya.

Sementara itu, sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara (Malut) Roslan menyampaikan, dalam rangkaian kasus ini,.telah diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Namun, jika masuk dalam Pasal 340 KUHP,, sangat bisa dimungkinkan karena dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Berarti, pelaku sudah melakukan dengan sengaja, niat, dan rencana. Jika pelaku tidak berpendidikan, berarti rencananya dibutuhkan waktu. Sedangkan tersangka ini kan' seorang residivis yang sudah berurusan dengan hukum, pastinya, dia sedikit mengetahui permasalahan hukum," kata Roslan.

Roslan lalu mencontohkan, sebelumnya, ada penanganan perkara pembunuhan berencana, dan tersangka dijatuhi hukuman pidana mati. "Maka dari itu, aparat penegak hukum seharusnya menjerat pelaku.dengan hukuman mati," tutupnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Harian Kapita Tahane, Ikhi.Sukardi Husen, meminta dukungan.semua pihak untuk bersama-sama mengawal kasus ini.

"Saya rasa, kami.butuh dukungan semua pihak termasuk teman-teman pers, teman-teman media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Ikhi. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT