Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Tetapkan Tiga ASN Pemprov Malut dan Satu Kontraktor Sebagai Tersangka

10 Februari 2021
Suasana konferensi pers

TERNATE, OT-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, resmi mengumumkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut tahun anggaran 2019 sebesar Rp 7,8 miliar, Rabu (10/2/2021).

Keempat tersangka itu, tiga diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni IY (Mantan Kepala Dikbub Malut), ZH (PPK) dan RZ (Ketua Pokja I ULP Pemprov Malut) dan satu orang kontraktor inisial IR (Direktur PT Tamalanrea Karsatama).  

Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Aspidsus Muh. Irwan Datuiding  dalam konferensi pers menyampaikan, perkembangan kasus ini Kejati Malut  telah menetapkan empat orang tersangka karena diduga terlibat.

"Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IY, ZH ,RZ dan IR yang terlibat dalam kasus ini, dan prosesnya teru berlanjut karena ada kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," kata Erryl.

Kajati mengtakan, kasus ini adalah pengadaan kapal nautika praktek siswa SMK di Halmahera Timur sebesar Rp 3,2 miliar dan pengadaan alat praktek siswa sektor kelautan dan perikanan SMK N 1 Halmahera Selatan, SMK N 1 di Halmahera Barat dan SMK Negeri 2 Sanana Kepulauan Sula.

Sementara Aspidsus Kejati Malut, Muh. Irwan Datuiding menambahkan, Kejati Malut berani menetapkan empat  orang tersangka dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam undangan-undang.

"Apabila perkembangan dalam penyidikan yang akan kami laksanakan lalu ada hal-hal yang menunjukkan atau mengarah pada seseorang, baik di tingkat penyidikan atau di persidangan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan lagi tersangkanya," ucap Irwan.

Para tersangka dikenakan pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO UU Nomor 20 tahun 2002 pasal 2 dan pasal 3 JO 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT