TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menerima berkas tahap II beserta barang bukti dan tersangka atas kasus tindak pidana dibidang perpajakan yang merugikan uang negara sebesar Rp.600 juta.
Kasus tersebut ditanggani oleh penyidik pajak kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara melalui Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua mengatakan, sebelumnya tim penyidik pajak kantor wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara telah melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial SD yang merupakan Direktur CV GM, karena diduga melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa tidak menyampaikan SPT masa PPN, masa pajak pada bulan Juni sampai Desember 2012.
Maka sesuai surat pemberitahuan SPT masa PPN pada bulan Juli 2012 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tersangka SD tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak bulan Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.
"Akibat perbuatan tersangka SD ini, telah melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 600 juta lebih, "kata Apris kepada wartawan termasuk indotimur.com, Kamis (16/1/2020).
Apris menjelaskan, kasus tersebut awalnya proses itu ranah penyidik, jadi intinya hari ini Kejati telah menerima tersangka dan barang bukti dari Polda Malut, seharusnya ada kewajiban membayar pajak selaku Direktur harus menyetorkan, tapi kemudian ada pajak dipotong dan sudah terima lalu Direktur tidak menyetorkan uang tersebut.
"Pajak yang tidak disetorkan ini, yakni lengkrin sawit di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)," ungkap Apris.
Untuk itu, perbuatan tersangka SD telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP)
"Maka tersangka akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak," pungkasnya.
(ian)








