TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan Irigasi di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan, Kejati telah menerima pelimpahan 4 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan irigasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
"Benar, setalah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Malut. Jadi untuk kasus dugaan korupsi ini ada empat tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan dari Polda ke Kejati," ucap Richard, Kamis (10/2/2022).
Kata dia, dari empat orang tersangka, satu diantaranya adalah anggota komisi II DPRD Sula berinisial FP alias Ferdi selaku pelaksana pekerjaan.
Selain FP, tersangka lain yang ikut terseret adalah Direktur PT. Amarta Maha Karya berinisial RK alias Razak, "kemudian mantan Kadis PUPR Sula berinisial LAK alias Luthfi selaku KPA dan MH alias Maskur selaku PPK," ungkap Richard.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Richard menegaskan, untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate akan secepatnya dilaksanakan, setelah berkas para tersangka lengkap.
"Setelah terima kita akan pelajari dulu dan diteliti dalam waktu dekat untuk menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum demi kelengkapan lainnya sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Irigasi ini, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek senilai 9,8 miliar lebih di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula itu.
Keduanya yakni, LAK alias Lutfi selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPRKP MH alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun setelah penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, berkas kemudian dikembalikan (P-19) disertai petunjuk jaksa agar menetapkan rekanan pekerjaan.
Penyidik Polda kemudian melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan dua orang tersangka, yakni FP alias Fredi yang merupakan Anggota DPRD Sula sekaligus rekanan pekerjaan dan RK alias Razak selaku Direktur PT. Amarta pelaksana pekerjaan.
(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         