TERNATE, OT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), akhirnya menahan empat orang tersangkka dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, Kamis (24/6/2021).
Keempat tersangka itu masng-masing berinisial IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes dalam keterangan resminya mengatakan, untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika ini dinyatakan selesai berdasarkan surat perintah dengan nomor : Prin 566/q../FB/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
"Tersangka ini secara resmi kita dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini 24 Juni hingga 13 Juli 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate," kata Erryl dalam konferensi pers di kantor Kejati Malut, Kamis (24/6/2021).
Erryl mengaku, keempat tersangka ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan berdasarkan hasil penyelidikan atas kasus nautika dengan pagu anggaran sebesar Rp. 7,8 miliar dan berdasarkan hitungan keuangan BPKP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Kajati mengaku, dalam penanganan kasus ini hingga penetapan tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan pasal 20 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Tapi dengan penetapan tersangka ini mungkin secapatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Atas perbuatan keempat tersangka ini kita jerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya(ian)








