TERNATE, OT – Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya menindak lanjuti kasus dugaan kelayakan dana investasi Pemerintah Kota Ternate ke tiga Perusahaan Daerah (Perusda) yang dilaporkan oleh (LBH) Pembela Tanah Air Malut beberapa waktu lalu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kamis (23/7/2020) siang tadi, penyidik telah memintai keterangan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, M. Taufik Jauhar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Ternate, M. Taufik Jauhar datang ke Kejati untuk dimintai keterangan klarifikasi terhadap laporan pengaduan LBH Pembela Tanah Air terkait tiga Perusda Pemkot Ternate.
“Iya, tadi kepala BPKAD Kota Ternate dipanggil penyidik Kejati,” ujar Richard kepada wartawan.
Richard mengaku, kepala BPKAD Kota Ternate hanya dimintai klarifikasi terkait kebenaran laporan pengaduan yang masuk, setelah itu dipelajari lebih lanjut terkait keterangan yang sudah dimintai penyidik.
“Setelah penyidik meminta keterangan dari kepala BPKAD Kota Ternate selanjutnya akan berkembang lagi siapa-siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Terpisah Kepala BPKAD Kota Ternate, M. Taufik Jauhar ketika ditemui wartawan usai pemeriksaan mengaku, dirinya hadir memenuhi undangan untuk diminta ketarangan.
“Biasa seperti berita acara, jadi saya belum bisa memberikan komentar permasalahanya apa karena penyidik belum memberi tau,” pungkasnya.
(ian)



