Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Lidik SPPD Fiktif Anggota DPRD Pulau Morotai

27 Agustus 2019
Kepala Kejati Malut, Judhy Sutoto

TERNATE,  OT  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 600 juta.

"Kasus SPPD Fiktif tersebut sementara kami masih melakukan penyelidikan yang ditangani oleh Pidsus," ungkap Kepala Kejati Malut, Judhy Sutoto kepada wartawan di depan Kantor Kejati, Selasa (27/8/2019).

Pemeriksaan kasus ini sudah sesuai dengan rekapitulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara. 

Judhy menambahkan, dari hasil temuan tersebut terhadap DPRD Pulau Morotai selama periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditemukan adanya SPPD fiktif terhadap 16 wakil rakyat, hingga tim dari kejati langsung melakukan penyelidikan terhadap temuan ini.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT