Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Janji Akan Selesaikan Laporan Dugaan Kasus Korupsi

27 Juli 2020
Effrianto

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berjanji akan menyelesaikan laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkan LSM, pemuda dan mahasiswa beberapa hari lalu.

Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putra Agoes melalui Asisten Intelejen (Asintel) Effrianto mengatakan, sepanjang satu semester tahun 2020 banyak pengaduan masyarakat yang diterima. Salah satunya pembangunan Ruko Nelayan di Desa Panamboang, Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Malut.

Selain itu, laporan dugaan proyek fiktif pembangunan jalan di Desa Bibinoi,  maupun Dana investasi atau penyertaan modal pada tiga Perusahan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate.

Namun kata Effrianto, ada juga beberapa pengaduan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, agar bisa ditangani seperti persoalan penyalahgunaan Dana Desa Lata-Lata, Dana Desa Rabut Daiyo, Kecamatan Pulau Makian maupun Dana Desa Guraping, Kecamatan Kayoa. 

“Ini karena beberapa kasus tunggakan tahun sebelumnya belum diselesikan seperti kasus anggaran honor pegawai Rumah Sakit Chasan Boesori dan kasus pengadaan alkes, sehingga kita serahkan ke Kejari wilayah hukum setempat,” ujar Effrianto kepada wartawan.

Effrianto mengaku, walaupun laporan yang dilimpahkan ke jajaran Kejari setempat, Kejati tetap memantau penangananya. Sementara untuk  tunggakan kasus itu bakal segara diselasaikan dalam waktu dekat. Begitu juga dengan  laporan pengaduan dari masyarakat di tahun ini.

“Untuk laporan terbaru ini kita langsung lakukan pengumpulan bahan keterangan berupa klarifikasi kepada sejumlah orang maupun data berupa dokumen,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT