Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Jagung dan Jalan Sayoang-Yaba

08 Januari 2020
Suasana jalanya pres release (foto_randy)

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menghentikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian (Distan) Malut tahun 2018 serta pembangunan jalan dan jambatan Sayoang-Yaba, Kabupaten Halsel tahun 2015.

Kepala Kejati Malut, Andi Herman dalam keterangan pers di gedung aula kantor Kejati Malut, Rabu (8/1/2020) tadi mengatakan, untuk dua kasus ini sesuai hasil pemeriksaan sudah dilakukan secara kolektif.

“Untuk kasus pengadaan bibit jangung sudah dilakukan pemeriksaan oleh sejumlah kelompok petani di lapangan yang menerima bibit ini, ternyata benar adanya petani terima bibit yang dikasih oleh pemerintah, sehingga tak fiktif dan bahkan sudah ada rekomendasi kesimpulan dari Inspektorat Provinsi Malut, bahwa pengadaan ini tidak terindikasi korupsi atau adanya kerugian Negara,” jelas Andi.

Menurutnya, dalam hasil korscek pendistribusian bibit jagung ke sejumlah kelompok tani di beberapa Kabupaten di Malut, sesuai dugaan yang katanya ada selisih kurang. Namun dari hasil cek mutu kualitas bibit tersebut betul yang dikirim itu merek litbang dan BA28.

"Sesuai data bibit jagung ini memang dikirim dari Jakarta dan Surabaya, bahkan cocok dengan data pihak Karantina kelas II B Kota Ternate,” katanya.

Menrutnya, tim sudah mengambil kesimpulan untuk menutup sesuai dengan fakta di lapangan dan hasil sanding data dengan pihak Inspektorat Malut. "Jadi masalah pengadaan bibit jagung ini belum terindikasi temuan kerugian Negara maka dihentikan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus pembangunan jalan dan jambatan Sayoang-Yaba Kabupaten Halsel pada tahun 2015 jga dihentikan, kerena kontraktor dan PPK sudah menindak lanjuti rekomendasi temuan BPK RI perwakilan Malut.

“Kontraktor sudah menindak lanjuti rekomendasi temuan BPK, jadi sudah kami hentikan,” ungkapnya.

Kata dia, mereka telah mengembalikan kerugian Negara sebasar Rp 1,5 miliar dan sudah mengerjakan pekerjaan yang dalam masa pemeliharaan proyek terdapat kerusakan. "Jadi dihentikan atas dasar pihak penanggung jawab sudah menyelesaiakn temuan kerugian negara dan menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai dan itu terpantau langsung oleh Apip," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT