Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut diminta Serius Ungkap Hibah Beasiswa Fiktif di STP Labuha

Soal Hibah Beasiswa Fiktif, Ketua STP Labuha Sebut Fitnah
27 Juni 2024
Ismid Usman

HALSEL, OT - Praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Ismid Usman, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) agar serius mengungkap dugaan kasus korupsi anggaran hibah beasiswa pendidikan fiktif untuk mahasiswa kurang mampu.

Menurut Ismit, hibah beasiswa pendidikan yang diduga fiktif untuk mahasiswa kurang mampu senilai Rp1,5 miliar tersebut, diduga kuat mengalir ke rekening pribadi milik Ketua STP Labuha yang juga seorang pejabat di lingkup Pemkab Halsel berinsial YEP.

"Kejati Malut segera ungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua STP Labuha, mengingat anggaran fantastis ini bersumber dari APBD Halsel tahun 2022," tegas Ismit, Kamis (27/6/2024) di Bacan.

Menurutnya, dugaan kasus korupsi anggaran hibah beasiswa ini, kabarnya sudah dilidik oleh Kejati Maluku Utara, olehnya itu, kejati Malut harus lebih peka dan serius menguusut tuntas masalah tersebut. Kita lihat nanti prosesnya.

"Kajati Malut diminta lebih serius untuk mengusut tuntas otak dibalik korupsi anggaran 1,5 miliar ini, karena pengunaannya tidak sesuai mekanisme," cetus Ismid

Dia juga menyarankan, Kejati Malut untuk menelusuri lebih jauh lagi terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi Ketua STP Labuha.

"Karena itu, Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Ketua STP Labuha Bacan, terkait hibah beasiswa pendidikan fiktif untuk mahasiswa kurang mampu," tegasnya.

Terpisah Ketua STP Labuha yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekda Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya ketika dikonfirmasi, secara tegas membantah soal perkembangan proses lidik anggaran hibah senilai Rp1,5 miliar di sekolah tinggi yang dipimpinnya. "Itu tidak benar, itu hanya fitnah," singkatnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT