TERNATE, OT - Kepala Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara perintahkan kepada tim penyidik intelijen untuk melakukan pengecekan kembali terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2017 senilai Rp 1,6 miliar di sekretariat DPRD Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala Kejati Malut, Andi Herman mengatakan, untuk kasus ini dirinya sudah perintahkan ke tim penyidik agar mengupdate data terakhir terkait dengan kasus tersebut, karena seberapa besar tingkat kepatuhanya supaya bisa mengembalikan uang Negara.
Kata Andi, jika dilihat dari audit temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara, ada kelebihan bayar dari perjalanan dinas di DPRD Halsel, namun ada yang sudah mengembalikan dan ada yang belum mengembalikan.
“Nah, ini yang akan saya perintahkan kepada tim penyidik untuk segera cek kembali,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Andi menambahkan, jika penyidik sudah melakukan pengecekan namun belum juga di indahkan, maka akan ada cara lain tapi penyidik sudah menemui ada yang telah mengembalikan, maka langsung dilakukan evaluasi.
“Jika uang Negara sudah dikemabalikan semua, maka akan kami lakukan evaluasi terkait kasus ini,” pungkasnya.(ian)








