Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Bentuk Tim Dalami Laporan PB-Hippmamoro

22 Juli 2020
Suasana penjelasan kejati malut (foto_randy)

TERNATE, OT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengaku akan menindak lanjuti laporan pengaduan dari Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (FB-Hippmamoro) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp, 58,8 miliar.

Kepala Kejati, Erryl Prima Putra Agoes didampingi Wakajati Malut, Sunarpin, Asisten Intelijen Kejati Malut, Efrianto beserta pejabat utama Kejati Malut dalam hearing secara terbuka dengan Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Morotai (PB- Hippmamoro) di depan kantor Kejati Malut, Rabu (22/7/2020), memberi apresiasi atas kedatangan PB-Hippmamoro ke Kejati Malut.

"Saya sangat mengapresiasi langkah PB Hippmamoro yang berkunjung ke Kejati bertepatan dengan puncak perayaan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020 dimana kehadiran teman-teman di sini bertepatan dengan hari ulang tahun Kejaksaan dan saya sangat bangga sekali," ujar Kepala Kejati Malut di hadapan masa aksi.

Menurutnya, semua laporan yang disampaikan tetap akan ditindak lanjuti Kajati melalui seksi Intrl, agar tidak menjadi kriminalisasi, "saya akan perintahkan Asisten Intelijen untuk melakukan penyelidikan di lapangan sesuai tuntutan dari teman-teman," janji Kejati.

Kajati memastikan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan ini secara terbuka, "jadi laporan ini nantinya akan kita panggil jika sudah dilakukan pengembangan di lapangan," tambahnya.

Orang nomor satu di Kejati Malut ini juga meminta kepada PB-Hippmamoro untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dengan tuntutan masa aksi.

"Kita akan bentuk tim dan turun kesana sebagai bentuk tindaklanjuti atas laporan yang kita terima,” pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT