Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Akan Pelajari Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruko Nelayan

06 Juli 2020
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (foto_sam)

TERNATE,  OT  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara janji bakal mempelajari dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan ruko nelayan di Desa Panangboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, laporanya sudah diterima dan laporan tersebut terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Maluku Utara, Buyung Radjiloen.

"Laporan tersebut sudah kami terima, namun akan dipelajari dulu,"ujar Richard kepada indotimur.com di ruangan kerjanya, Senin (6/7/2020).

Selian itu kata Richard, dari penjelasan pelapor kasus yang dilaporkan ini pada tahun 2017 dengan besaran anggaran Rp 4,9 miliar, namun hingga sekarang pembangunan ruko untuk nelayan tak kunjung selesai tapi pekerjaanya berdasarkan pengakuan pelapor sudah dikerjakan.

Untuk itu, kasus ini akan dilihat dulu apakah alokasi anggaranya tepat sasaran atau tidak, karena laporan pengaduan yang sudah dilaporkan ini mengarah ke Kepala Dinas Perikanan Maluku Utara.

"Laporanya kami akan kaji dulu, jika memenuhi unsur maka langsung didisposisi ke pimpinan untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Richard menambahkan, penanganan kasus korupsi Kejati juga sudah ada tekanan dari pusat untuk segera ditindak lanjuti menyelamatkan uang Negara.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT