Home / Berita / Hukrim

Kejati Hentikan Dugaan Kasus Korupsi di Dishut Malut

02 Oktober 2020
Efriyanto (foto_randi)

TERNATE,  OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya menghantikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanann Provinsi Malut, karena tidak cukup bukti.

Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Malut, Efriant pada konferensi pers, Jumat (2/10/2020) pagi tadi.

Menurutnya, laporan yang dilaporkan ke Kajati Malut ada 3 item program yang diduga bermasalah, yakni rehabilitasi hutan  lahan pada pengadaan pembibitan tanaman alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan, menyusul proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar dan proyek pengadaan barang tanaman pembibitan penanaman pemeliharaan tahap I senilai Rp 700 juta. 

"Dari 3 item tersebut dari keterangan laporan semua angaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar di Dinas Kehutanan Malut yang dikerjakan oleh CV Gamalia," ujar Asintel. 

Namun, kata Asintel, setelah didalami dan dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut berdasarkan proses penyelidikan mulai dari pengumpulan data (Puldata) maupun Pengumpulan keterangan (Pulbaket) di lapangan yang dilakukan tidak menemukan kecukupan bukti.

"Kami juga sudah turun langsung ke lapangan. Bahkan penyidik juga sudah bertemu dengan kelompok-kelompok tani yang seluruhnya mengaku telah menerima bantuan sebagaimana dalam item program yang dilaporkan ke Kejati Malut," ujar Efriyanto.

Oleh karena itu, tim berkesimpulan tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau belum ada perbuatan melawan hukum dalam laporan tersebut.

"Sementara kita belum temukan bukti-bukti kuat untuk di naikan statusnya, sehingga kasus ini dihentikan," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT