Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Terus Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Kemenag Ternate

06 November 2019
Adri Eddyanto Pontoh

TERNATE, OT- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate tahap II tahun 2014 senilai Rp 309.920.551, terus dikembangkan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kasus tersebut, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Utama PT. Karbala Pratama berinisial UD.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Adri Eddyanto Pontoh mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembobotan ahli poltek dari Manado dan hasilya terdapat selisih sehingga pihaknya akan meminta bantuan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut.

Dari bantuan BPKP inilah untuk dilakukan penghitungan kerugaian Negara, karena  berdasarkan hasil dari tim poltek ditemukan ada selisih, maka jaksa butuh untuk memperjelas ahli keuangan atau yang berwenang dalam hal ini BPKP guna menghitung temuan baru,” ujar Adri kepada indotimur.com, Rabu (6/11/2019).

Adri mengaku, berdasarkan hasil audit rutin Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat temuan tapi sudah dikembalikan oleh  tersangka, namun disaat pihaknya mendatangkan tim ahli untuk membobot fisik secara teknis ternyata didapat lagi ada beberapa selisih di luar dari temuan BPK, sehingga Kejari Ternate akan meminta BPKP melakukan audit kembali.

“Kami akan meminta bantuan kepada BPKP untuk menghitung kembali, jika ada kerugian lagi akan ditindaklanjuti, meskipun hasil audit rutin BPK sudah dikembalikan oleh tersangka,” katanya.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT