HALBAR, OT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) mengklaim telah menemukan dugaan penyalah gunaan anggaran sebesar Rp, 300 juta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung malaria center Kabupaten Halbar.
Berdasarkan hasil kajian dan pendalaman, penyidik Kejari Halbar, terhadap 20 saksi yang berkaitan dengan proyek pembangunan media center, penyidik menemukan sedikitnya Rp 300 juta yang diduga kuat bermasalah.
Meski demikian, temuan tersebut diklaim masih bersifat sementara, sebab masih menunggu hasil perhitungan atau audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dalam proses penetapan tersangka.
"Sebelumnya kami janjikan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. namun hasil perhitungan kerugian negara dari BPK belum juga ada, maka penetapan tersangka belum bisa dilakukan," kata Kasi Pidsus Kejari Halbar, Galih Martino Selesa (8/9/2020).
Dia mengatakan, berkas kasus malaria center, Kejari Halbar, sudah menyerahkan ke BPK sebagai permintaan untuk diaudit sejak bulan Juli lalu, "sampai sekarang kami terus lakukan koordinasi ke BPK akan tetapi hasil audit belum ada," akunya.
Sambil menunggu hasil audit resmi BPK Provinsi Malut, lanjut Galih, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kepada saksi guna melengkapi berkas kasus tersebut.
"Perhitungan kerugian secara internal melalui saksi ahli sudah dilakukan perhitungan guna dijadikan data pembanding. dan selain saksi ahli dalam perkara ini juga kami sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait," pungkasnya. (deko)



