TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate diminta segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum mantan Kasubag Keuangan berinisial HT, Agus Salim R Tampilang kepada sejumlah wartawan termasuk indtimur.com Jum'at (20/10/2023).
Menurutnya, ada pihak lain yang seharusnya pada hari ini diborgol, namun pihak penyidik tidak melakukan hak tersebut. Sebaliknya klien kami HT malah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Agus berujar, menurut kliennya saat berkonsultasi mengaku tidak pernah menandatangani pencarian uang senilai Rp 90 juta.
"Tapi faktanya klien kami harus ditahan sebenarnya ada apa. Kemudian orang yang mengambil uang itu malah dibiarkan begitu saja," timpal Agus.
BERITA TERKAIT : Kejari Ternate Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Vaksinasi Covid-19
Untuk itu, Agus menuturkan pihaknya meminta kepada Kejari Ternate agar dalam waktu dekat ini ada pihak lain juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Biar semua jelas dan kasus ini bisa terang," sembari menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan kebenaran pada persidangan bahwasanya klien HT tidak terlibat.
(ier)