TERNATE, OT - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (aKejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara akhirnya menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi COVID-19 tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar.
Tiga tersangka yang di tahan berinisial adalah mantan Kasubag Keuangan HT, mantan bendahara Dinkes, FT dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.
Pantauan indotimur.com, sebelum dilakukan penahanan ke tiga tersangka ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari, setelah pemeriksaan kesehatan ke tiga tersangka ini langsung digiring ke LPP dan Rutan Ternate dengan mengunakan mobil avanza operasional Kejaksaan dengan nomor Polisi DG 6051 K.
Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Menurutnya, dalam kasus itu hasil kerugian negara sebesar Rp 700 juta, itu terdiri dari uang makan minum dan honor, dari anggaran sekian miliar itu.
"Itu terbagi makan minum dan honor kerugian negara Rp.700 juta," kata Aan, Jum'at (20/10/2023).
Dia menambahkan, penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara, dan hari ini langsung di tahan di rutan dan LPP selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.
"Mereka di tahan dengan alasan karena takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,sehingga di tahan," pungkasnya.
(ier)