HALSEL, OT - Kasus dugaan tandatangan palsu yang dilakukan oleh Kades Pelita, Sabrun Usman, diduga terhambat karena pengajuan dana kasus belum direalisasi oleh Polres Halsel.
Kasus tersebut sudah hampir rampung dan menunggu penetapan tersangka, hanya saja anggaran yang diajukan oleh Polsek Bacan belum direalisasi oleh Polres Halsel.
"Tunggu dana yang diajukan sudah cair baru kita berangkat ke Makassar," ujar Kapolsek Bacan, IPTU Albertus Mabel, saat dikonfirmasi, Kamis, (6/2/2020).
Lanjut Albertus, saat ini pihaknya sudah mengantongi dokumen asli tanda tangan pemalsuan hanya saja sekarang pihaknya baru mengajukan angaran biaya.
"Kita baru ajukan anggaran untuk ke Labfor Makassar dan tunggu hasil, habis dari Labfor Makaasar baru kita tetapkan siapa yang jadi tersangka," tukasnya.
Sekedar diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Sekdes dan ketua BPD Desa Pelita bersama masyarakat, karena Kades diduga melakukan penandatangan palsu dokumen laporan anggaran tahun 2017 dan tahun 2018. (iel)








