Home / Berita / Hukrim

Kasus Penganiayaan Dan Pencemaran Nama Baik Meningkat di Ternate

25 Februari 2020
AKP Riki Arinanda (foto_randy)

TERNATE, OT - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyebut kasus penganiayan dan pencemaran nama baik melalui media social di wilayah hukum Kota Ternate mengalami peningkatan dalam 2 (dua) bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan, sesuai laporan yang masuk melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, sejak Januari hingga Februari 2020, kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik melalui media social mengalami peningkatan.

Dia menyebut, sepanjang Januari, tercatat ada 31nLaporan Polisi (LP) yang ditangani polisi melalui unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), unit Kejahatan Harta dan Benda (Harda) dan unit Kejahatan Kehutanan Cyber Crime (Tipidter).

"Dari 31 kasus ini, yang ditangani unit Jatanras periode Januari sebanyak 11 kasus terbagi atas kasus penganiayaan sebanyak 4 kasus dimana dari 4 kasus ini 2 kasus dalam tahapan lidik, 1 kasus tahap sidik dan 1 kasus sudah masuk P21," terangnya.

Sedangkan kasus pengeroyokan 2 kasus, 1 diantaranya masih dalam tahapan lidik dan 1 masih tahapan sidik, "selain itu untuk kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan sebanyak 1 kasus sekarang masih tahap lidik, kasus curhat 1 kasus sudah tahap I, kasus pencurian 3 kasus, 1 kasus sudah tahap lidik dan 2 sudah P21," tambahnya.

Sedangkan kasus yang ditangani unit PPA periode Januari sebanyak 10 kasus terbagi, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 kasus sudah P21, menyusul kasus kekerasan anak dibawah umur 2 kasus, 1 kasus tahap lidik dan 1 kasus P21, kasus perzinahan 1 kasus dalam tahap sidik, kasus pencabulan anak dibawah umur 2 kasus, 1 kasus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 1 kasus tahap I, kasus persetubuhan anak dibawah umur 2 kasus, 1 kasus SPDP dan 1 kasus tahap I, kasus pencurian anak dibawah umur 1 kasus sudah P21, dan kasus pelantaran anak dibawah umur 1 kasus masih tahap lidik.

Selain itu, kasus yang ditangani unit Harda sepanjang Januari sebanyak 5 kasus terbagi kasus penggelapan 3 kasus 2 kasus dalam tahap lidik 1 kasus tahap I, dan kasus penipuan dan pengelapan 2 kasus masih tahap lidik. Dan untuk kasus yang ditanggani unit Tipidter priode Janwari sebanyak 5 kasus terbagi kasus perbankan dan atau penggelapan dalam jabatan 1 kasus sudah SPDP dan kasus pencemaran nama baik melalui sosial media 4 kasus masih dalam tahapan lidik.

“Dari LP yang sudah kami terima di periode Januari lebih dominan itu kasus penganiayan dan pencemaran nama baik melalui media social,” kata Kasat kepada indotimur.com

Sedangkan jumlah kasus yang menjadi LP di bulan Februari sebanyak 16 kasus terbagi untuk kasus yang ditangani unit Jatanras sebanyak 8 kasus dimana 7 kasus penganiayaan 5 kasus tahap lidik 1 kasus tahap sidik dan 1 kasus sudah P21 dan untuk kasus pencurian 1 kasus masih tahap sidik.

Untuk kasus yang ditanggani unit PPA sebanyak 5 kasus terbagi 2 kasus KDRT 1 masih tahap lidik 1 sudah P21, kasus kekerasan anak dibawah umur 1 kasus masih tahap lidik, kasus perzinahan 1 sudah P21, dan kasus pencabulan anak dibawah umur 1 kasus tahap lidik.

Sedangkan untuk kasus yang ditangani unit Harda sebanyak 3 kasus dimana 1 kasus pengelapan masih tahap lidik, kasus penipuan dan pengelapan 1 kasus masih tahap lidik dan 1 kasus pengelapan dalam jabatan 1 kasus tahap lidik.

Kasat menambahkan, untuk kasus yang ditangani di bulan Februari masih dominan juga pada kasus penganiayaan, "dari jumlah total kasus yang sudah menjadi LP sepanjang Januari hingga Februari sebanyak 47 kasus," terangnya.

“Kasus yang sudah kami tangani ini semua diproritaskan sehingga laporan yang dimasukan oleh masyarakat bisa secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT