TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) dinilai lambat menanggani kasus tewasnya salah satu karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) atas nama Sutikno Agus di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) beberapa bulan lalu.
"Saya nilai penyidik tidak maksimal menanggani kasus ini, padahal kasus ini kan juga ditanggani oleh penyidik Polres Halmahera Tengah hingga dilimpahkan ke Polda, namun kenapa sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Prkatisi Hukum Malut, Muhammad Konoras kepada indotimur.com, Kamis (12/11/2020).
Kata dia, kasus kecelakaan lalu lintas jalan raya kawasan tambang PT.IWIP di Halteng yang mengakibatkan korban salah satu karyawan PT. IWIP pada bulan Juli 2020 lalu tapi sampai sekarang sudah tidak lagi kedengaran proses kelanjutanya dari kasus kecelakaan tersebut, padahal ini hanya sebuah pelanggaran lalu lintas yang proses penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu lama.
“Konoras mengaku, yang menjadi pertanyaan adalah bagaiman kelanjutan proses yang sesederhana itu,? bagi saya agar kasus ini tidak menjadi pertanyaan atau kecurigaan publik karena berkaitan dengan pelakunya sopir yang bekerja di perusahaan besar, maka mohon Polres Halteng dan Polda Maluku Utara agar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk bisa menjawab kecurigaan public,” ungkap Konoras.
Kata dia, sangat disayangkan tempus delicti dan locus delicti di Halmahera Tengah namun sudah diambil alih oleh Polda, tapi kenapa sampai hari ini Polda atau Polres belum juga menetapkan tersangkanya.
Konoras juga menyebut, dengan tidak bermaksud mencampuri kewenangan Polda dan Polres, apan proses penetapan tersangka atas peristiwa pidana pelanggaran ini diungkap.
“Bagi saya, kasus ini terlalu mudah untuk disidik dan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan ketika dikonfirmasi wartawan melalui whatsApp terkait masalah tersebut belum menanggapi pertanyaan wartawan.
Sekedar diketahui, korban Sutikno Agus mengalami kecelakaan sekitar pukul 04.36 WIT pada Jumat 17 Juli tahun 2020, dimana korban hendak berjalan dari area parkir Ake Sake menuju ke arah Smelter A, namun pada saat perjalanan korban didugaan ditabrak dengan dump truck, sehingga mengakibatkan korban dan meninggal dunia di tempat kejadian.
(ian)



