DARUBA, OT - Kuasa hukum dugaan kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) di Kabupaten Pulau Morotai menilai kinerja PPA Penyidik Polres Morotai jalan di tempat.
Kepada indotimur.com, kuasa hukum SG korban KTI Veynrich T .E Merek, menyampaikan perkara yang ditanganinya sudah lebih dari dua bulan berpeoses, sayangnya perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejak laporan dimasukan pada tanggal 14 September 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IX/2023/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT. sampai saat ini masih pada tahap penyelidikan, hari ini juga Senin (27/11/2023) baru saja saya menanyakan perkembangan perkara ini kepada penyidik, namun dengan hasil yang sama masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya kesal.
BERITA TERKAIT : Kasus KTI Dinilai Stagnan, Kuasa Hukum Soroti Penyidik Polres Morotai
Dia menilai dugaan perkara KTI dengan korban SG (53) asal Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan tidak menunjukan progres, "jalan di tempat," tukas Veynrich.
Kuasa hukum korban bahkan berencana akan melaporkan perkara ini ke Polda Malut. jika kasus ini tidak tuntas ditangani oleh Polres Morotai.
“Perlu diketahui, pihak korban bersama keluarganya terus mengawal perkara ini, apabila perkara ini terus belarut-larut dan tidak ada perkembangan, maka pihak korban telah bersepakat untuk membawa perkara ini ke Polda Maluku Utara dengan alasan tertentu,” tandasnya.
(hiz)