DARUBA, OT - Progres kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) yang dilakukan IR warga Desa Daeo Majiko Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai yang ditangani Polres Morotai sejak dilaporkan pada 14 September 2023, dinilai jalan di tempat (stagnan).
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, dalam perkata ini. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi maupun pelaku. Dalam serangkaian pemeriksaan tersebut, pata saksi dan pihak terkait lainnya telah memberikan keterangan bahkan telah mengakui perbuatan dan kesalahan mereka atas kasus tersebut.
”Kasus nikah tanpa izin ini tetap diproses, jadi penyidik tidak diam,memang saat ini seluruh saksi maupun pelaku dan korban kami sudah periksa dan telah selesai mintai keterangan mereka," ungkap penyidik, Aipda Ihnan Banyo, melalui Kasi Humas Polres Morotai, Serka Sibli Siruang.
Dari keterangan penyidik, penguhulu yang menikahkan pelaku maupun pemilik rumah tempat pelaku menikah sudah selesai diperiksa pihak Polres Morotai. Beberapa saksi juga telah mengakui perbuatan dan sudah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak penyidik Polres Morotai masih terkendala pada bukti surat nikah pelaku yang diduga diterbitkan secara diam-diam di Kabupaten Halmahera Tengah.
"Berikan waktu penyidik untuk bekerja, teman teman wartawan bisa mengawal kasus ini. Dan kasus ini akan tetap diproses lebih lanjut bila seluruh bukti yang dibutuhkan penyidik sudah dikantongi," tegas Kasi Humas Polres Morotai, Serka Sibli Siruang.
Sementara korban SG melalui Kuasa Hukum, Adv. Veynrich T.E Merek, kepada indotimur.com, menuturkan, perkara tersebut telah dilaporkan sejak tanggal 14 September 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IX/2023/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT.
Menurutnya, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 10 Oktober 2023 yang diterima dari penyidik Polres Morotai menjelaskan bahwa sejak 15 September 2023, Penyidik telah meneliti laporan dan juga telah melaksanakan serangkaian penyelidikan, itu artinya sejak tanggal tersebut rangkaian penyelidikan telah di mulai, hanya saja hingga kini perkara tersebut dinilai masih jalan ditempat.
Ia menjelaskan kronologis singkat bahwa, kurang lebih tahun 2015, Korban SG alias Siti (53 tahun) melangsungkan pernikahan dengan suaminya IR secara sah yang dibuktikan dengan Akta Nikah.
Kemudian sekira tahun 2018, suami Korban kembali melakukan pernikahan secara diam-diam tanpa ada restu dari isteri pertama, ataupun izin poligami dari pengadilan, hal ini juga dibuktikan dengan pengakuan dari penghulu yang melaksanakan pernikahan tersebut dan bukti -bukti lainnya.
”Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa, seirang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya disamping, UU Perkwinan, Sanksi Pidana juga diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279. Berbunyi: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas kuasa hukum SG.
Meski demikian, kuasa hukum SG mengapresiasi Penyidik Polres Morotai yang menangani perkara tersebut, dan berharap bertindak profesional karena pada prinsipnya korban telah berkomitmen agar perkara KTI ini akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
(hiz)