Home / Berita / Hukrim

Kasus Kkorupsi Jalan Manaf-Wainib, Penyidik Polda Malut Masih Teliti Hasil Audit Investigasi

01 Februari 2020
Kombes (Pol) Alfis Shuaili (foto_randy)

TERNATE,  OT - Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Manaf-Wainib, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), tahun anggaran 2018 senila Rp 1.485.082.797 miliar, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) masih mempelajari hasil audit investigasi.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Shuaili mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan desa Manaf-Wainib, kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), penyidik sudah meminta hasil audit investigasi, sehingga sedang melakukan singkronisasi antara hasil audit investigasi dengan pemeriksaan saksi lainnya.

"Mungkin dalam waktu dekat jika sudah lengkap semua dokumen keterangan terkait saksi agar bisa mendukung hasil audit investigasi, disitu tim penyidik bakal memutuskan apakah kasus tersebut ditindak lanjuti sampai ke tingkat penyidikan atau penyelidikan yang sudah dianggap cukup,"kata Alfis kepada wartawan termasuk indotimur.com baru baru ini.

Alfis menambahkan, jika kurang alat bukti, polisi bakal melakukan tambahan alat bukti untuk mendukung hasil audit investigasi, hasil investigasi tersebut sebagai bahan untuk polisi menentukan nanti, apakah naik ke penyidikan atau tidak. Disentel apakah masih ada pemeriksaan saksi-saksi lain

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan Manaf-Wainib di Kepsul tahun 2018 dengan anggaran kurang lebih Rp 1.485.082.797 miliar tersebut, dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik Sprin.Lidik/23/III/2019/Ditreskrimsus tanggal 13 Maret 2019.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT