HALTIM,OT- Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) terus bergerak menuntaskan penanganan dugaan kasus anggaran perjalanan dinas (SPPD) di Bagian Umum, Perlengkapan dan Protokoler Setda Haltim sebesar Rp1, 2 miliar tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Ambo Welang mengungkapkan proses penyelidikan dugaan kasus SPPD fiktif di Bagian Umum Perlengkapan dan Protokoler Setda Haltim 2016 lalu sebesar Rp 1,2 miliar menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan SPPD fiktif di Bagian Umum Perlengkapan dan Protokoler Setda Haltim kami tinggal menunggu hasil udit BPK karena dari BPK sendiri meminta untuk mengaudit kembali temuan anggaran perjalanan dinas 2016 lalu tersebut, jadi kami tinggal menunggu hasilnya," ungkap Ambo Welang.
Kata dia, kasus itu sudah naik status dari lidik ke sidik, artinya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Jadi kami tinggal menunggu hasil audit BPK untuk dilanjutkan ke tahapan penyelidikan selanjutnya," katanya.
Untuk diketahui, sesuai temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Cabang Maluku Utara 2017 lalu ditemukan indikasi kerugian negara pada item anggaran perjalanan dinas luar daerah pada Bagian Umum Perlengkapan dan Protokuler Setda Haltim tahun anggaran 2016 lalu sebesar Rp 1,2 miliar.(dx)



