TERNATE,OT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengaku, teru melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan oleh tambang emas PT. Tri Usaha Baru (TUB) di Desa Linggua, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Aditya Kurniawan mengaku, untuk laporan dari Kepala Desa (Kades) Linggua, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Jhoni Bobane sudah masuk dalam tahapan penyelidikan.
"Laporanya sudah kita proses dan sudah masuk tahapan penyelidikan," ujar Aditya kepada indotimur.com, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, untuk pemeriksaan saksi dalam laporan ini penyidik sudah memeriksa kurang lebih 4 orang termasuk Manajemen Operasional PT.TUB.
"Untuk semua pihak sudah diambil keterangan, namun penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan lagi," katanya.
Aditya mengaku, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelapor karena posisi lahan menurut pelapor adalah milik pelapor, dan harus dibuktikan dari pihak berwewenang dalam hal ini BPN.
Menurutnya, fakta yang didapatkan bahwa pelapor hanya mengukur lahan sendiri berdasarkan surat dari Kesultanan Ternate, maka asal usul tanah tersebut yang menurut pelapor diserobot oleh PT.TUB.
“Tidak bisa pelapor asal klaim lahan tanpa ada pengukuran dari pihak berwenang. Makanya nanti kita minta pembuktian dari BPN Halbar juga. Setelah status lahan jelas baru dapat ditentukan apakah proses dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," pungkasnya.(ian)



