Home / Berita / Hukrim

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Oknum Anggota DPRD Malut Naik Tahap Penyidikan

20 Oktober 2021
Kantor Ditkrimum Polda Malut

TERNATE, OT – Kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan oleh oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut), berinisial WZI naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh warga Kota Ternate bernama Sebastian Sugianto pada 29 April 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kasus WZI sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hengky mengaku, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, sehingga jika penyidikan lengkap bersama alat bukti maka bisa ke tahap selanjutnya yaitu penetapan status tersangka.

"Untuk kasus WZI, dalam waktu dekat ini kami coba untuk mempercepat prosesnya," ungkap Hengky kepada indotimur.com, Rabu (19/10/2021).

Semantara Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan saat konfirmasi mengatakan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar perkara, tindak pidana penggelapan dan penyerobotan ini ditingkatkan ke proses penyidikan sebagaimana yang termuat dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 167 KUHP.

Menurut Adip, kasus yang melibatkan terlapor WZI dengan dugaan telah menguasai empat sertifikat hak milik, empat unit ruko dan satu unit rumah milik ibu kandungnya Sebastian.

"Iya terlapor WZI dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan lahan, jadi penyidik Direktorat Reskrimum Polda Malut telah melakukan gelar perkara," kata Adip.

Menurutnya, WZI dilaporkan oleh pelapor atas nama Sebastian yang merupakan anak tirinya, yang menyatakan bahwa WZI atas keputusannya sepihak menguasai harta milik ibu kandungnya, olek karena itu Sebastian menempuh jalur hukum.

"Hasil gelar perkara penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian sedang mengumpulkan dokumen maupun surat yang berkaitan dengan kasus tersebut," ujar Adip.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT