Home / Berita / Hukrim

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pegawai Disperindag, Polres Ternate Libatkan Ahli Bahasa

28 Januari 2020
AKP Riki Arinanda (foto_randy)

TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berencana melibatkan ahli bahasa untuk mendalami dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua pedagang pasar Sabi-Sabi berinisial ST dan AI, terhadap dua pegawai Disperindag Kota Ternate, Arjuna Ibrahim dan Dany. 

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada indotimur.com mengatakan, terkait penanganan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dua pegawai Disperindag, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pengkajian yang melibatkan ahli bahasa.

"Dalam minggu ini, akan dilakukan perencanaan untuk memanggil para pelapor berdasarkan laporan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat.

Setelah mengambil keterangan pelapor, lanjut Kasat, pihaknya juga akan memanggil ahli bahasa dan ahli pidana untuk mengkaji perkataan yang disampaikan terlapor, karena kasus ini masuk dalam pencemaran nama baik.

"Yang jelas untuk kasus ini hingga sekarang belum ada kendala, tinggal penyidik yang akan membuat perencanaan tahapan kasusnya sampai dimana..Sementara kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Kasat.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT