Home / Berita / Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Pesantren Halteng Siap Naik ke Meja Hijau

25 November 2020
Eka Hayer

HALTENG, OT- Tahapan Penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan asrama pesantren di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng) sudah selesai dan berkasnya siap untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halteng, Eka Hayer mengatakan, progres penyidikan kasus pembangunan asrama pesantren sudah selesai.

"Sekarang kita sudah siapkan berkasnya untuk penyerahan ke penuntut umum," ujar Kasi saat di konfirmasi sejumlah Media di kantor Kejari Halteng, Rabu (25/11/2020).

Ia mengaku, sebenarnya rencana sidang itu pada Bulan Desember ini, tetapi batas waktu sidang yang ditetapkan pengadilan Tipikor Ternate hanya sampai Tanggal 15 Desember. Maka kemungkinan Bulan Januari  2021 baru dilakukan sidang.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik pidsus Kejari Halteng telah menetapkan Dua Orang tersangka antaranya, mantan kabag Ekbang Halteng berinisial TW, dan kontraktor berinisial AH.

"Ini sesuai dengan hasil audit Inspektorat Provinsi Malut, kerugian negara dalam kasus pembangunan asrama pasantren ini berkisar Rp. 200 Juta lebih,"ucapnya.

Dia juga mengatakan, perlu diketahui bahwa penyidik tidak hanya fokus pada kerugian negaranya, tapi fokus juga pada perbuatannya.

Untuk diketahui sebagaimana diberitakan oleh media ini sebelumnya, proyek pembangunan asrama pesantren ini dianggarkan pada Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2016 sebesar Rp1,6 Miliar.

Namun sampai sekarang, proses pembangunan Asrama pasantren tersebut baru sampai pada tahap konstruksi dasar.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT