TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut akan memanggil Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Nuryadin Rachman terkait kasus dugaan jual beli lapak di pasar pada tahun 2017 sampai 2019.
Nuryadin ikut diperiksa karena dalam periode tersebut yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Z. Siregar saat dikonfirmasi Rabu (22/12/2021) membenarkan hal tersebut.
“Pemanggilan terhadap Nuryadin dijadwalkan pada Kamis besok. Yang bersangkutan akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi, sebab nama Nuryadin Rahman dicatut dalam hal pemberian sejumlah uang," kata Siregar.
Ia mengkau, untuk jumlah uang belum tahu angka pastinya, kalaupun ada secara substansinya masih dalam penyelidikan. Selain Nuryadin, penyidik juga akan meminta klarifikasi Kepala Dinas Disperindag Kota Ternate, Hasyim Yusuf.
“Iya, beliau (Hasyim Yusuf) juga kita panggil, artinya beliau itu wajib tahu tentang permasalahan ini. Namun nanti kami lihat lagi tanggung jawab itu pada zamannya siapa," terangnya.
Siregar menambahkan, selain mantan Kadis dan Kadis aktif, penyidik akan mengembangkan hasil pemeriksaan dugaan jual beli lapak dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui permasalahan ini.
"Supaya mendapat titik terang dari dugaan yang disangkakan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate," pungkasnya.(ier)








