JAKARTA, OT - Sahabat Polisi Indonesia mendorong upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus admin sosial media statusternate yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh anggota TNI AD yang bernama Serda Y.
Upaya ini, merupakan jalan terbaik kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian. Pasalnya, pelapor menurut informasi sudah saling memaafkan dengan terlapor dan pelapor sendiri mengatakan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, sebagaimana disaksikan lewat seluler.
"Tentu pihak aparat penegak hukum (APH), harus menghormati hak-hak daripada para pihak, apalagi dalam kasus ini bersifat delik aduan absolut, tanpa disangkut pautkan dengan institusi" Kata DR (HC) Fonda Tangguh, Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia di Jakarta, Minggu (16/6/2024)
Kemudian, lanjutnya, RJ ini merupakan langkah utama dan prioritas yang perlu diambil oleh APH agar penanganan perkara diselesaikan dengan jalur yang telah mendapat mandatori dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana SKB 3 Menteri dan Pedoman penanganan perkara UU ITE.
Sementara itu, Roberto Sihotang, anggota devisi hukum Sahabat Polisi Indonesia, menyayangkan ada pihak-pihak yang diduga sengaja menghembuskan informasi menyesatkan dan mengadu domba terlapor terhadap masalah ini sehingga membuat rumit.
Padahal, kata dia masalah ini sudah bisa selesai di tingkat kepolisian, tanpa harus melalui proses yang panjang. Bahkan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melakukan proses hukum lebih lanjut dimana Pelapor sudah terlanjur membuat Laporan Polisi.
"Tentu pelapor yakni Serda Y sebagai seorang anggota TNI akan terlihat lebih ksatria dan benar-benar mempedomani sumpah prajurit, sapta marga dan 7 wajib TNI, jika menempuh jalur RJ, meskipun seharusnya perkara ini dapat diselesaikan tanpa harus dibuatnya Laporan Polisi oleh Serda Y," ucap Roberto Sihotang.
Dilanjutkan Roberto, kebetulan video dan narasi yang diduga dijadikan dasar oleh Serda Y untuk membuat Laporan Polisi, sudah dikantongi.
"Setelah saya amati, secara teknis tidak ada unsur berita hoax ataupun berita yang cenderung memfitnah institusi TNI AD ataupun oknum Serda Y itu sendiri. Disitu ada narasi diduga, artinya bisa jadi benar bisa jadi tidak," ungkap Roberto Sihotang.
Selain itu pula apabila memang benar terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik di Polres Ternate, Roberto Sihotang mempertanyakan sejauh mana tindakan Penyidik Satreskirm Polres Ternate sampai telah menetapkan terlapor sebagai Tersangka bahkan telah menyita akun.
"Apakah berdasarkan video yang sudah beredar, kemudian saksi-saksi yang ada dalam video tersebut apakah sudah diperiksa atau belum. Kemudian dalam video tersebut hal apa yang diteriaki oleh masyarakat yang ditujukan kepada oknum TNI yang ada di dalam video tersebut yang diduga adalah oknum TNI AD yang bernama Serda Y selaku Pelapor.
“Timbul pertanyaan bagi kami setelah mengamati video yang beredar tersebut, dimana menurut informasi video tersebut sudah di Hapus (Takedown) karena diminta, yaitu; apakah dasar dari Vidio ini, sehingga Penyidik menetapkan Terlapor menjadi Tersangka? Apakah Vidio tersebut asli atau hasil dari Editan? Apakah dari Narasi yang dibuat dalam Vidio ini sehingga Terlapor ditetapkan menjadi Tersangka? Jika memang benar berdasarkan Laporan Serda Y dengan merunut pada Vidio dan Narasi yang beredar, apakah orang2 yang meneriaki yang diduga Oknum TNI itu sudah dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik? Bahkan yang lebih mendasar lagi bagi kami, apakah Penyidik sudah memeriksa Sumber Vidio tersebut?” kata Roberto Sihotang.
Roberto Sihotang mengatakan bahwa ada banyak hal dan aspek hukum yang harus ditempuh oleh Penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, terlebih lagi menyangkut tentang UU ITE tentang penyebaran berita Hoax jika di rujuk berdasarkan UU ITE yang Baru.
“Ada banyak hal yang harus dibuktikan oleh Penyidik Polres Ternate untuk menetapkan Terlapor menjadi Tersangka. Pertama setidak – tidaknya Penyidik harus melakukan uji Labfor (Laboratorium Forensik IT) apakah Vidio itu asli atau hasil editan, kemudian Penyidik juga harus memeriksa saksi – saksi yang ada didalam Vidio tersebut, apa yang diteriaki oleh beberapa orang itu kemudian dengarkan lagi baik – baik, konteks dari orang yang berteriak – teriak tersebut. Apabila hal ini tidak dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Ternate, maka menurut hemat kami, Terlapor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, berhak untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini kepada instansi yang berwenang sebagai pengawas dari para Penyidik – Penyidik yang memeriksa perkara ini, mulai dari Wassidik sampai dengan Propam Polri”. Kata Roberto Sihotang.
Selain itu, isu yang beredar diketahui bahwa sesungguhnya Pelapor secara lisan menyampaikan kepada Terlapor bahwa dirinya memang sudah mau berdamai, hanya saja ada banyak pihak – pihak yang secara tidak bertanggungjawab ikut memperkeruh permasalahan ini dan menjadikan masalah ini semakin rumit padahal hanyalah masalah sederhana. Ia juga memperingatkan para media-media lokal agar tidak terlalu menjerumuskan, seolah-olah terlapor adalah pesaing mereka.
"Yang kami ketahui, para terlapor ini punya niat yang baik dan bagus untuk kemajuan daerahnya, mereka juga sebenarnya sedang membela kepentingan masyarakat. Jadi sebenarnya terlapor dan pelapor sama-sama membela kepentingan masyarakat, hanya saja mungkin komunikasinya kurang baik sehingga berimbas pada pelaporan. Harapannya kasus ini bisa diselesaikan ditingkat kepolisian dan segera menghentikan prosesnya. Kami juga meminta kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Bapak Jend. TNI Maruli Simanjuntak agar dapat memberikan atensi atas permasalahan ini, karena sesungguhnya pihak Pelapor sudah ingin berdamai dengan Terlapor hanya saja isu yang beredar ada banyak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba untuk memperkeruh keadaan," tutup Roberto Sihotang.
(mg_ot)